PEKANBARU -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau sedang mengusut dugaan korupsi di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau. Saat ini, pengusutan perkara masih dalam tahap penyelidikan.

Dalam tahap ini, Koprs Adhyaksa tersebut masih berupaya melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) dalam rangka mencari peristiwa pidana dalam perkara tersebut. Salah satunya, dengan melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait.

Salah satu pihak yang dimintai keterangan adalah Mamun Murod. Mantan Kepala Dinas (Kadis) LHK Riau itu dikabarkan mendatangi kantor Kejati Riau pada Senin (13/5/2024) pagi.

"Bener. Dilakukan pemanggilan terhadap MM (Mamun Murod, red)," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto SH menjawab konfirmasi awak media, Senin (13/5/2024) siang.

Kedatangan Mamun Murod dipastikan bukan terkait jabatannya saat ini sebagai Kapala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau. Melainkan tempat tugasnya sebelumnya, yakni Kadis LHK Riau.

"Untuk mengantarkan data-data atau dokumen terkait proses lid (puldata dan pulbaket) salah satu kegiatan yang ada di Dinas Lingkungan Hidup (dan Kehutanan) Provinsi Riau," kata Bambang.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Imran Yusuf menyampaikan hal senada. Dikatakan Imran, pemanggilan Mamun Murod untuk diklarifikasi terkait perkara yang tengah ditangani pihaknya.

"Untuk hari ini, lagi klarifikasi terkait ada kegiatan di KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) sebagai pendukung kegiatan restorasi lahan," singkat mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Badung itu.

Sebelumnya, Mamun Murod juga pernah dipanggil untuk diklarifikasi. Yakni pada Senin lalu (25/3/2024). Saat itu dia tidak sendiri, melainkan bersama stafnya Lilis Kurnia.

Dari informasi yang dihimpun, Mamun Murod selaku Kuasa Pengguna Anggaran Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2023 Balai Restorasi Gambut dan Rehabilitasi Mangrove (BRGM) sedangkan Lilis selaku Bendahara Pengeluaran.

Untuk diketahui, pada akhir 2023, Provinsi Riau menerima Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tugas Pembantuan BRGM sebesar Rp17.965.000.000 untuk 2024.

DIPA tersebut diserahkan Kepala BRGM RI, Hartono, kepada Kadis LHK Riau Mamun Murod saat Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Restorasi Gambut dan Rehabilitasi Mangrove di Hotel Royal Ambarukmo Yogyakarta, Kamis (7/12/2023).

Mamun Murod pernah mengatakan, dana tersebut akan dimanfaatkan untuk membangun sekat kanal, penanaman di lahan bekas terbakar serta merevitalisasi ekonomi masyarakat di sekitar gambut.

Makmun Murod diperiksa mulai Senin (13/5/2024) pagi, hingga siang belum keluar dari ruang penyelidikan Kejati Riau di Jalan Sudirman Pekanbaru. 

#dtr/bin





 
Top