KLATEN, JATENG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten telah mengungkap kasus dugaan korupsi penyaluran kredit fiktif kepada 100 debitur di lingkungan Kantor Cabang BRI Klaten. Nilai kerugian keuangan yang dialami negara mencapai Rp 9 miliar.
Ada dua orang yang ditangkap terkait kasus tersebut, yakni IH (43) dan K (37).
Atas pengungkapan kasus itu, Kantor Cabang BRI Klaten telah mengambil tindakan tegas terhadap pelaku yang berstatus sebagai pegawai tersebut. Yakni memberikan sanksi tegas berupa pemutusan hubungan pekerjaan (PHK) bagi kedua pelaku tersebut.
“Langkah tegas ini merupakan komitmen BRI dalam menerapkan zero tolerance to fraud di lingkungan kerja. BRI senantiasa pro aktif dalam pengungkapan kasus-kasus fraud,” ujar Pimpinan Kantor Cabang BRI Klaten Riki Rinda Sakti, Jumat (24/5/2024).
Lebih lanjut, Riki menjelaskan, bahwa kasus yang ditangani Kejari Klaten adalah pengungkapan yang dilakukan oleh internal BRI melalui Kantor Cabang Klaten. Berkolaborasi dengan Kejari Klaten hingga akhirnya berhasil menangkap dua pelaku pembobol BRI tersebut.
Riki menegaskan, bahwa menyerahkan kasus tersebut kepada pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Di sisi lain, memberikan apresiasi kepada pihak Kejari Klaten yang telah memproses perkara hukum secara tegas, profesional, dan berintegritas tinggi.
“Kami terapkan zero tolerance terhadap setiap tindakan fraud. Termasuk menjunjung tinggi nilai-nilai good corporate governance (GCG) dalam setiap operasional bisnisnya,” ujar Riki seperti dilansir dari Radarsolo.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Klaten Rully Nasrullah mengungkapkan, kronologi pengungkapan kasus tersebut berawal saat akhir Januari 2024 mendapatkan laporan terkait dugaan tindak pidana di BRI Klaten pada 2023. Kemudian pada Februari dinaikan ke tahap penyidikan.
“Kami memeriksa saksi-saksi sebanyak 100 orang, yang terdiri dari para nasabah yang dicatut Namanya. Seakan-akan mengajukan kredit dan para saksi dari pihak bank,” ujar Rully.
Lebih lanjut, penyidik Kejari Klaten lalu menyimpulkan dengan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan dua pelaku itu menjadi tersangka. Waktu itu pelaka IH menjabat sebagai mantri dan K yang menjadi kepala unit untuk BRI di Kecamatan Tulung.
Ada pun pencairan kredit fiktif yang dilakukan kedua tersangka mulai Februari-September 2023. IH yang memprakarsai kredit terhadap 100 nasabah tanpa sepengetahuan debitur. Sedangkan tersangka K tidak melaksanakan mekanisme pemberian maupun pencairan kredit secara benar.
#rds/bin