PROFESI supir bus adalah profesi yang bertanggung jawab untuk mengemudikan bus dan mengantar penumpang ke tujuan dengan aman dan tepat waktu.
Seorang supir bus harus memahami peraturan lalu lintas dan memiliki keterampilan mengemudi yang baik. Selain itu, seorang supir bus harus dapat memastikan kenyamanan dan keselamatan penumpang selama perjalanan.
Tugas seorang supir bus antara lain:
- Menjaga keselamatan penumpang dan kendaraan selama perjalanan.
- Mengikuti jadwal dan rute perjalanan yang telah ditentukan.
- Mengumpulkan tiket atau uang dari penumpang dan memberikan kembalian dengan tepat.
- Memastikan kebersihan dan kenyamanan kendaraan bus.
- Melakukan perawatan dan perbaikan kendaraan secara rutin.
- Melaporkan kondisi kendaraan dan kejadian yang terjadi selama perjalanan kepada atasan atau pihak yang berwenang.
Profesi supir bus biasanya terdapat pada perusahaan transportasi umum, seperti bus kota, bus antar kota atau bus pariwisata. Profesi ini juga membutuhkan tanggung jawab dan kecakapan yang tinggi dalam mengemudikan kendaraan besar dan menangani situasi darurat dengan baik.
Untuk menjadi seorang supir bus, biasanya dibutuhkan syarat-syarat sebagai berikut:
- Memiliki SIM A Umum yang masih berlaku.
- Usia minimal 20 tahun dan maksimal 55 tahun.
- Tidak memiliki cacat fisik yang menghambat dalam mengemudikan bus.
- Mampu membaca, menulis dan menghitung dengan baik.
- Sehat jasmani dan rohani, serta tidak sedang dalam pengaruh obat-obatan terlarang.
- Telah lulus ujian kesehatan dan psikotes yang diperlukan.
- Telah menyelesaikan pelatihan sebagai supir bus di lembaga pelatihan yang terakreditasi.
Selain itu, setiap perusahaan atau instansi pemerintah yang mengoperasikan bus dapat menentukan persyaratan tambahan yang harus dipenuhi oleh calon supir bus, seperti pengalaman mengemudi atau pengetahuan teknis tentang kendaraan.
#red