PADANG -- Pergerakan jajaran Polri mengurai hingga memberantas peredaran dan tindak penyalahgunaan narkotika hingga "lubang-lubang tikus" terus berlanjut. Sebaliknya pergerakan peredaran narkotika juga tak pernah mati.
Kali ini, pada Selasa (16/4/2024) malam, Tim 2 Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang berhasil meringkus dua orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di dua lokasi. Total barang bukti (BB) narkotika yang berhasil diamankan berupa 5 paket sabu.
"Kedua pelaku kita tangkap di dua lokasi berbeda. Pria berinisial MGA, usia 21 tahun, merupakan pengguna narkotika jenis sabu yang dibeli dari pelaku lainnya berinisial ZE, usia 45 tahun, yang merupakan pengedar," ujar Kasat Narkoba Polresta Padang, Kompol. Martadius, kepada awak media di ruang kerjanya, Rabu (17/4/2024).
Kasat Narkoba Polresta Padang Kompol Martadius kepada awak media di Padang, Jumat (19/4/2024), mengatakan, kedua pelaku masing-masing berinisial MGA (21) warga Kompleks Mega Permai, Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, dan ZE (45) warga Korong Sungai Pinang, Kabupaten Padangpariaman.
Pelaku inisial MGA, paparnya, ditangkap di pinggir jalan dekat Komplek Mega Permai, Lubuk Buaya, Koto Tangah, Padang, pada Selasa (16/4/2023) malam. Berdasarkan laporan masyarakat, lelaki muda itu kerap bertransaksi dan mengkonsumsi sabu.
""Saat digeledah dari tangan MGA berhasil disita 1 paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening. MGA mengaku memperoleh sabu dari ZE di Padangpariaman," ungkap Kasat.
Tak pakai lama, malam itu juga Tim 2 Rajawali langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku ZE. Lelaki paruh baya itu ditangkap di pinggir jalan dalam sebuah pondok yang beralamat di Jalan Sungai Pinang Korong Sungai Pinang, Padangpariaman.
Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, tim berhasil menemukan 4 paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening. Kemudian juga diamankan pack plastik klip bening yang diduga sebagai pembungkus sabu serta 1 unit timbangan digital warna hitam.
#rel/ede