MUKO-MUKO, BENGKULU -- Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyebutkan baru satu dari tujuh tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran RSUD Mukomuko dalam kurun waktu 2016 hingga 2021 yang mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp20 juta.
"Ada satu orang berinisial AF. Dia baru mengembalikan kerugian negara sebesar Rp20 juta," kata Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mukomuko Agung Malik Rahman Hakim di Mukomuko, Rabu (17/4/2024), saat acara halalbihalal yang digelar oleh Kejari Mukomuko bersama dengan wartawan, baik dari media cetak, daring, dan elektronik di daerah ini.
Menurut Agung, saat ini pihaknya masih menelusuri aset para tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran RSUD Mukomuko pada tahun 2016 hingga 2021.
"Pihaknya mendapat datanya dari Samsat, BPN, dan bank di Kabupaten Mukomuko," ujarnya.
Dari hasil penelusurannya, sudah ada data yang ditemukan, tetapi hasil penelusurannya itu masih harus dikroscek lagi di lapangan.
Sementara itu, pihaknya telah menetapkan tujuh orang tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran RSUD Mukomuko yang merugikan keuangan negara sebesar Rp4,8 miliar.
Untuk memulihkan kerugian keuangan negara dalam kasus ini, Kejari Mukomuko juga melakukan penelusuran aset milik para tersangka.
"Jika mereka sukarela mengembalikan, alhamdulillah. Kalau tidak, kami punya upaya paksa lain yang bisa dilakukan sampai diputuskan tersangka ini di pengadilan," ujarnya.
Tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran RSUD Mukomuko adalah TA selaku mantan Direktur RSUD periode 2016–2020, AF (mantan Bendahara Pengeluaran RSUD 2016–2019), dan AT (mantan Kabid Keuangan RSUD 2018–2021).
Berikutnya HI (mantan Kabid Pelayanan Medis RSUD 2017–2021), KN (mantan Kasi Perbendaharaan dan Verifikasi Bidang Keuangan RSUD Mukomuko 2016–2021), JM (mantan Bendahara Pengeluaran RSUD periode 2020–2021, dan HF (mantan Kabid Keuangan RSUD 2016–2018).
#ant/bin