JAMBI -- Polisi memastikan pelaku pengeroyokan hingga kritis mahasiswa bernama M Rasyad Ramzi (25) di depan Kantor Radio Republik Indonesia (RRI) Jalan Ahmad Yani, Telanaipura, Kota Jambi pada 1 April 2024 lalu dilakukan oleh dua orang.
Dalam kejadian pengeroyokan tersebut Polresta Jambi telah menangkap dua orang pelaku, yakni Arli dan Faras.
Keduanya merupakan warga Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi menjelaskan, kejadian ini berawal saat korban mengirim pesan WhatsApp kepada mantan pacar salah satu pelaku yang bernama Arli.
"Sebelum terjadi pengeroyokan, korban chatting dengan mantan pacar salah satu pelaku melalui pesan WhatsApp dan chatting ini ketahuan oleh pelaku Arli," jelas Eko saat konfrensi pers, Senin (9/4/2024) malam.
Pelaku Arli membuat janji dengan korban untuk bertemu di daerah Simpang Rimbo, lalu pada pukul 22.00 WIB malam.
Mereka bertemu dan sempat cekcok, tetapi tidak sampai terjadi perkelahian karena dibubarkan oleh masyarakat yang berada disana.
Selanjutnya antara korban Aji dan pelaku Arli membuat janji untuk bertemu kembali di depan Radio Republik Indonesia (RRI) Kecamatan Telanaipura pada pukul 00.30 WIB dini hari.
Di TKP, pelaku Arli datang lebih dulu dan menunggu korban Aji.
Kemudian pada pukul 01.00 WIB korban Aji sampai di TKP dan terjadi cekcok mulut antara korban dan pelaku.
Selanjutnya terjadi perkelahian antar keduanya sampai mereka terjatuh di selokan di depan Kantor RRI tersebut.
"Saat terjadi perkelahian, posisi pelaku Arli terdesak dipiting oleh korban Aji, kemudian pelaku Arli meminta tolong kepada salah satu temannya bernama Fras, dengan bahasa 'Fras tolong saya',"
"Selanjutnya Fras membantu Arli dengan cara menginjak kepala korban beberapa kali yang mengakibatkan korban tidak sadarkan diri dan dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher Jambi," jelas Eko.
Ditambahkan Eko, saat ini korban masih belum bisa dimintai keterangan terkait kejadian tersebut.
Hal ini dikarenakan korban masih dalam kondisi kritis menjalani perawatan intensif di RSUD Raden Mattaher Jambi.
"Hingga saat ini kondisi korban belum bisa dimintai keterangan karena masih dalam pemeriksaan intensif di RS," tambahnya.
Eko menyebut, permasalahan ini diawali dengan kecemburuan dan cinta segitiga antara korban Aji dan pelaku Arli.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan pra-rekonstruksi serta dari hasil penyelidikan dan bukti-bukti yang ada, yang melakukan pengeroyokan terhadap korban ada sebanyak dua orang.
"Tentunya apabila ada perkembangan lebih lanjut terkait dengan proses penyelidikan akan kami sampaikan kembali," tandasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 170 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
#dtc/bin