BENGKULU -- Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu menjatuhkan vonis terhadap lima orang terdakwa perintangan penyidikan kasus korupsi dana Bantuan Alokasi Khusus (BOK) di Kabupaten Kaur.
Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Bengkulu Agus Hamzah saat membacakan amar putusan bahwa empat terdakwa perintang penyidikan dugaan korupsi dana BOK Kaur yakni terdakwa Rianti Faulina, Rahmat Nurul Safril, Ardiansyah Harahap dan Bambang Surya Saputra Divonis empat tahun pidana penjara dengan denda Rp200 juta subsider enam bulan penjara.
"Para terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor," ujar dia di Kota Bengkulu, Senin.
Kemudian untuk terdakwa Upa Labuhari divonis tiga tahun pidana penjara dengan denda Rp150 juta subsider tiga bulan penjara.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu menuntut terdakwa Ardiansyah Harahap dan Bambang Surya Saputra dengan pidana penjara empat tahun dan denda Rp200 juta subsider enam bulan penjara.
Selanjutnya, terdakwa Rahmat Nurul Safril, Rianti Faulina dan Upa Labuhari dituntut hukuman pidana penjara 4,6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan penjara.
Diketahui, pada kasus dugaan perintangan penyidikan, para tersangka dikenakan Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Untuk BSS (47), RNS (41) dan AH (58) sebelumnya menerima uang yang diserahkan para saksi Kepala Puskesmas (Kapus) di Kabupaten Kaur sebesar Rp920 juta.
Ketiga tersangka tersebut menjanjikan penyidikan kasus dana BOK di Kabupaten Kaur dapat diberhentikan dan saat dilakukan penangkapan, Kejati Bengkulu menyita barang bukti berupa handphone, bukti transfer, kwitansi dan cek yang berkaitan penyerahan uang.
#ant/bin