JAKARTA -- Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat kembali melanjutkan sidang pemeriksaan saksi kasus pemerasan hingga gratifikasi mantan Menteri Pertanian (Mentan) RI Syahrul Yasin Limpo (SYL)di Kementan RI. Dalam sidang tersebut saksi mengungkapkan bahwa SYL menggunakan uang haram itu untuk biaya perawatan skincare anak dan cucunya.

Adapun salah satu saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK yakni Mantan Sub Koordinator Pemeliharaan Biro Umum dan Pengadaan Kementerian Pertanian (Kementan), Gempur Aditya.

"Kalau permintaan dari Panji, ajudannya terdakwa (SYL) kemarin sudah memberikan keterangan di persidangan ini, ada banyak permintaan untuk saudara?" tanya hakim ketua Rianto Adam Pontoh di ruang sidang, Senin 22 April 2024.

"Permintaan dari Panji itu biasanya kayak perawatan yang skincare Pak, yang skincare itu, yang tadi disampaikan oleh Pak Musyafak," jawab Gempur.

Gempur menjelaskan bahwa uang haram dari Kementan Ri itu digunakan SYL untuk membiayai anak SYL, Indira Chunda Thita. Uang haram dari Kementan RI juga digunakan SYL untuk anak Thita yang diterimanya dari mantan ajudan SYL, Panji Hartanto.

Anaknya siapa? Thita?" tanya hakim.

"Thita dan cucunya," jawab Gempur.

Gempur menjelaskan bahwa uang tersebut digunakan SYL untuk sang anak hingga cucu secara rutin dan dimintai langsung kepada Biro Umum dan Pengadaan Kementan. Angkanya, sebut Gempur, ada yang mencapai Rp 17 juta hingga Rp 50 juta. 

"Itu setiap bulan atau setiap apa?" tanya hakim.

"Itu setiap, kadang-kadang sih pak, tidak setiap bulan tapi selalu ada rutin," jawab Gempur.

"Itu di dalam negeri atau di luar?" tanya hakim.

"Di dalam negeri bapak," jawab Gempur.

"Berapa biasanya sekali saudara keluarkan itu?" tanya hakim.

"Terakhir itu ada totalnya itu hampir Rp 50 juta, Rp 17 juta, sekitar itu pak," jawab Gempur.

Lantas, hakim ketua pun langsung mencecar terkait dengan asal muasal uang untuk biaya perawatan skincare itu. Gempur mengatakan anggaran untuk skincare itu diperoleh dari pihak ketiga atau swasta yang mengerjakan proyek di Kementerian Pertanian. 

"Sumber dananya dari mana ? sama juga pihak ketiga?" tanya hakim.

"Sama pak," jawab Gempur.

"Pihak ketiga semuanya ya?" tanya hakim.

"Iya," jawab Gempur.

Sebagai informasi, SYL didakwa menerima melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Dia didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah.

#vvc/bin




 
Top