BANDUNG -- Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) memeriksa dua orang saksi terkait tindak pidana korupsi dalam proyek Pasar Sindangkasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka. 

Dua orang saksi ini adalah KS selaku Bupati Majalengka periode 2018–2023, dan AL selaku Inspektur wilayah IV Itjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun 2020 hingga sekarang.

"Terhadap dua orang Saksi tersebut dilakukan pemeriksaan guna melakukan pendalaman terkait aturan kegiatan bangun Guna Serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindangkasih Cigasong Kabupaten Majalengka," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya melalui keterangan tertulisnya, Rabu (24/4/2024).

Pemeriksaan dilakukan dari pukul 11.00 WIB sampai 14.30 WIB untuk saksi AL. Sedangkan saksi KS dari pukul 10.00 WIB hingga 18.00 WIB.

"Pemeriksaan Saksi KS dilakukan selama 8 jam," katanya. 

Sebelumnya, Kejati Jabar menetapkan Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka INA, AN dan M sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi proyek Pasar Sindangkasih Cigasong Kabupaten Majalengka.

Sebelum dilakukan penahanan, INA sempat diperiksa 7 jam, hingga akhirnya ditetapkan tersangka. Ia  dikenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara tersangka lainnya, M, belum dilakukan upaya penahanan paksa, meski sebelumnya pernah dilakukan pemanggilan. 

Kronologi Kasus ini berawal pada tahun anggaran 2020. Pemerintah Kabupaten Majalengka berdasarkan Peraturan Bupati Majalengka Nomor 103 Tahun 2020 melaksanakan pemilihan mitra pemanfaatan barang milik daerah berupa bangun guna serah (build operate and transfer/BOT) atas tanah jalan raya Cigangsong-Jatiwangi Kabupaten Majalengka. 

Saat itu, yang bertindak selaku Ketua Bangun Guna Serah adalah Asisten Perekonomian dan Pembangunan dan sebagai Sekretaris adalah Kabag Ekonomi yang dijabat tersangka INA 

Dikatakan, Sejumlah uang telah dikeluarkan H Endang (PT PGA) secara tunai atau cash yang diberikan kepada AN, DRN dan PT. PT PGA juga menstransfer sejumlah uang beberapa kali ke rekening PT KEB miliaran rupiah. AN dan DRN kemudian menarik uang yang tersebut. 

"Sejumlah uang tersebut dikeluarkan oleh PT PGA untuk mengkondisikan PT PGA sebagai pemenang lelang dalam proyek pekerjaan Bangun Guna Serah," ucap Nur.

#kpc/len



 
Top