SIJUNJUNG. SUMBAR -- Polisi mengamankan dua wanita berinisial JR (29) dan AB (41) menyusul terbongkarnya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus memberi pekerjaan ke Malaysia sebagai lady companion (LC ) dan pelayan resto di Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar).
Kini, kedua wanita pemilik body aduhay atau "bohay" itu ditetapkan sebagai tersangka.
"Kedua pelaku sudah kita tetapkan tersangka, terkait TPPO," kata Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Muhammad Yasin menjawab konfirmasi awak media, Rabu (24/4/2024).
Yasin mengungkap, dalam menjalankan aksinya, peran kedua tersangka berbeda-beda. Untuk JR, diketahui bertugas sebagai perekrut sementara AB perannya menyiapkan akomodasi keberangkatan para korban.
"Dalam menjalankan aksinya, JR bertugas sebagai agen yang merekrut dan memberangkatkan korban untuk dipekerjakan ke Malaysia. Sementara AB bertugas membantu untuk menyiapkan akomodasi keberangkatannya," jelasnya.
Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Mereka terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara.
"Para pelaku akan kita kenakan pasal berlapis. Mulai pasal tindak pidana perlindungan pekerja migran Indonesia dan
Pasal 4 Undang-Undang tindak pidana perdagangan orang. Sementara hukuman kurungan dia bervariasi, mulai dari paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun,"tutupnya.
Sebelumnya, polisi membongkar kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) modus menawari pekerjaan ke Malaysia kepada warga sebagai lady companion (LC) dan pelayan restoran sebuah tempat karaoke di Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar). Dua wanita yang diduga terkait kasus tersebut diamankan petugas.
"Iya, dua wanita kita amankan terkait TPPO di Sijunjung. Sementara untuk para korban juga warga Sijunjung," kata Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Muhammad Yasin, kepada awak media setempat, Rabu (24/4/2024).
#dtc/len