PADANG -- Gerak cepat Tim Aligator Unit Reskrim Polsek Padang Utara berhasil menggagalkan upaya kabur pasangan begal bersenjata sabit yang sempat merampas handphone (HP) serta melukai seorang mahasiswa di kawasan Ulak Karang Utara (UKU) Kecamatan Padang Utara, Kota Padang 

Hanya hitungan jam usai beraksi pada sore harinya, kedua pelaku yang pernah berstatus suami istri, MRK (24) dan YP (29) berhasil diringkus pada Minggu (21/4/2024) malam sekira pukul 22.30 WIB di depan pool Travel Regina di jalan Alai Timur, Kelurahan Alai Parak Kopi (APK). 

Usai melakukan aksi kejahatan yang mengakibatkan jari kiri korban nyaris putus hingga harus dirawat intensif di IGD RS dr. M Djamil Padang, MRK dan YP bermaksud hendak kabur ke Pekanbaru Riau dengan menumpang travel yang dijadwalkan berangkat pada pukul 23.00 WIB.

Kapolsek Padang Utara, AKP Rommy Kurnia Putra, S,Kom membenarkan pihaknya telah meringkus sepasang mantan suami istri yang diduga melakukan pencurian dengan kekerasan (begal).

“Benar, kami telah meringkus mantan suami istri yang diduga melakukan pencurian dengan kekerasan,” ujar kapolsek menjawab konfirmasi awak media beberapa jam usai penangkapan, Minggu (21/4/2024) tengah malam.

Dijelaskan lebih lanjut bahwa aksi begal mantan suami istri tersebut terjadi di warung "Pak Necky" yang berada persis di seberang "Wisma Sampon" jalan Bunda Raya, Kelurahan UKU pada Minggu (21/4/2024) sekira pukul 16.15 WIB.

“Berdasarkan laporan dari masyarakat, telah terjadi pencurian 1 (satu) unit Handphone dengan kekerasan terhadap korban bernama Kristal Iman Sindel, usia 22 tahun, berstatus mahasiswa dan ngekost di wilayah setempat. Pelaku MRK merampas secara paksa handphone milik korban yang tengah nongkrong di TKP disertai tindak penganiayaan menggunakan sajam jenis sabit, sehingga mengakibatkan salah satu jari kiri korban nyaris putus,” papar AKP Rommy Kurnia Putra.

Selanjutnya, personil SPK dan Piket Fungsi serta Opsnal Reskrim di bawah komando Iptu Nawir langsung mendatangi TKP. Berdasarkan informasi yang dihimpun di TKP, diperoleh satu nama pelaku. 

"Mendapatkan satu nama pelaku, saya selaku Kapolsek Padang Utara langsung memerintahkan Tim Aligator Unit Reskrim Polsek Padang Utara untuk melakukan lidik dan ungkap keberadaan pelaku," imbuh AKP Rommy Kurnia Putra.

Begitu mengetahui keberadaan kedua pelaku, tim langsung merangsek menuju  pool Travel Regina di jalan Alai Timur, Kelurahan APK. Sesampai lokasi, tim langsung meringkus kedua pelaku yang hendak kabur ke Pekanbaru.

Melawan Petugas

Kapolsek Padang Utara, menambahkan, salah satu pelaku berupaya melawan petugas saat akan ditangkap. Di situ lah petugas akhirnya memberikan tindakan tegas terukur terhadap MRK yang selama beberapa tahun ke belakang tindak tanduknya dinilai telah sangat meresahkan oleh warga seputar kawasan Ulak Karang Selatan (UKS) dan UKU.  

“Barang bukti yang kami amankan berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat nopol BA 4252 IC, 1 (satu) bilah sajam jenis Sabit, 1 (satu) unit Handphone Vivo V2108, ” rinci AKP Rommi Kurnia Putra.

Kini, dua pelaku begal yang pernah berstatus suami istri itu telah mendekam di balik sel tahanan Mapolsek Padang Utara. Bersama sejumlah BB yang berhasil diamankan petugas, mereka harus menjalani proses hukum sesuai perundang-undangan berlaku.

"Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP yang mengatur tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mencuri. Pencurian semacam ini dapat dikenai pidana penjara selama maksimal 9 tahun," tegas Kapolsek Padang Utara.

Sementara terkait domisili dua pelaku yang pernah berstatus suami istri tersebut, petugas mengungkap bahwa MRK tercatat sebagai warga jalan Bahari, Kelurahan UKU, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang. Sedangkan sang mantan istri YP tercatat sebagai warga Perumahan Villa Idaman Regency, Kelurahan Gunung Sarik, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.

#bin/irs





 
Top