ACEHTENGAH, ACEH -- Penyidik Satreskrim Polres Aceh Tengah telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus duel maut melibatkan dua pelajar saat momen Lebaran Idul Fitri 1445 hijriah pada Jumat (12/4/2024) lalu.
Hal itu disampaikan Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra SIK MH melalui Kasat Reskrim Iptu Andika Ardiansyah SIK kepada awak media di Takengon, Senin (15/4/2024).
Dikatakan, pihaknya telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus perkelahian maut tersebut. "Adapun tersangka berinisial AL, selanjutnya lakukan proses sidik," kata Iptu Andika.
Diketahui bahwa AL yang berusia 17 tahun berkelahi dengan MD berusia 16 tahun di Lapangan Musara Alun Takengon, pada jumat (12/4/2024) siang sekitar pukul 14.00 WIB. Perkelahian tersebut menyebabkan korban MD meninggal dunia.
Kasat Reskrim Iptu Andika, memaparkan, pelaku AL dan korban MD, keduanya merupakan warga Aceh Tengah yang masih berstatus pelajar.
Korban MD sebelum meninggal dunia sempat dibawa ke rumah sakit Fandika Kabupaten Aceh Tengah.
Kata Iptu Andika, peristiwa perkelahian bermula ketika korban MD mengajak temannya inisial KU untuk menemani korban pergi berkelahi dengan pelaku AL di tempat kejadian.
Saat korban MD sampai di Tempat Kejadian Perkara (TKP) korban menghampiri Pelaku AL yang sudah berada di TKP bersama temannya, sempat terjadi perbincangan antara korban dan pelaku, kemudian korban memukul tangan pelaku, selanjutnya pelaku membalas hingga terjadi saling pukul antara korban dan pelaku.
Setelah itu tiba-tiba korban terjatuh, lalu korban ditolong oleh teman-teman korban yang menyaksikan perkelahian tersebut dan sempat dibawa ke rumah gubuk untuk diberikan air minum sebelum dibawa ke Rumah Sakit Fandika.
#trg/gia