PADANG -- Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, terus mendorong pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) untuk segera memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai persyaratan mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat dan daerah.
"Dari sebanyak 5.000 UMKM di daerah ini, setengah dari UMKM tersebut belum miliki NIB. Kami terus mendorong UMKM memiliki agar mereka difasilitasi mendapatkan bantuan baik dari pusat maupun daerah," kata Kabid Perindustrian, Koperasi, dan UKM Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kabupaten Mukomuko Denni Haryadi di Mukomuko, Kamis (18/4/2024).
Disperindagkop-UKM Kabupaten Mukomuko mencatat sebanyak 5.000 UMKM, berkurang dibandingkan sebelumnya sebanyak 13.000 UMKM yang pernah terdata menerima bantuan produktif usaha mikro (BPUM).
Dari sebanyak 5.000 UMKM, paling banyak bergerak di sektor penjualan makanan dan kuliner. Lalu mereka ini paling banyak tersebar di empat kecamatan, yakni Kecamatan Kota Mukomuko, Kecamatan Lubuk Pinang, Kecamatan Penarik, dan Kecamatan Ipuh.
Kemudian sebanyak 5.000 UMKM ini memiliki modal kecil, yakni di bawah Rp100 juta.
Untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah, katanya, UMKM ini selain harus mengantongi NIB, kalau mereka produsen makanan harus ada sertifikat izin pangan industri rumah tangga (PIRT), dan label halal.
"Kalau mereka ini punya izin itu, kami dari dinas ini bisa memfasilitasi dan menaungi pelaku UMKM ini baik dalam mendapatkan bantuan maupun pinjaman modal usaha," ujarnya.
Ia mengatakan, agar pelaku UMKM ini memiliki NIB, dinas akan bekerja sama dengan pihak perbankan, selanjutnya pelaku UMKM yang mengajukan pinjaman kredit usaha rakyat (KUR) dan segala macam itu harus ada NIB itu.
Ia menambahkan bahwa sudah ada surat edaran terkait dengan persyaratan pelaku usaha mengajukan pinjaman KUR harus punya NIB, termasuk untuk menerima bantuan dari pemerintah.
Dengan adanya ketentuan ini, katanya, sehingga pelaku UMKM di daerah ini terpancing untuk mengurus NIB.
Sementara itu, katanya, kendala mereka memiliki NIB, meskipun mengurus NIB gratis, tetapi mereka ini harus ada KTP dan NPWP, sedangkan masih banyak UMKM di daerah ini yang belum punya NPWP.
Untuk itu, ia menyarankan, pelaku UMKM di daerah ini membuat NPWP sebagai persyaratan mendapatkan NIB.
#fra/bin