PANGKALPINANG — Program penanaman jahe merah organik dengan skema pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang melibatkan 400 petani di Bangka Tengah menimbulkan kredit macet. Sedikitnya, 400 petani tersebut kini masuk dalam daftar blacklist Bank Indonesia karena tidak mampu melunasi kredit yang telah diberikan.

Dilansir dari bangkapos.com, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Edi Romdhoni, kepada awak media pada pada Kamis (11/1/2024) lalu, mengungkapkan bahwa program jahe merah yang ditujukan untuk 400 masyarakat di Bangka Tengah dilakukan pada masa kepemimpinan Gubernur Bangka Belitung, Erzaldi Rosman, pada tahun 2021.

Program tersebut dijalankan oleh PT Berkah Rempah Makmur (BRM), sedangkan Bank Sumsel Babel bertindak sebagai lembaga yang menyediakan modal bagi para petani yang ingin menggarap tanaman jahe merah. Edi Romdhoni menjelaskan bahwa program ini dibiayai anggaran pendapatan dan belanja nasional (APBN).

Edi menyatakan bahwa dari segi penganggaran, baik di APBD provinsi maupun di kabupaten/kota, tidak ada yang terkait dengan KUR jahe merah. Tidak ada pendampingan atau pembinaan yang dilakukan, hanya rutinitas penyuluhan dari pihak DPKP terkait dengan sektor pertanian.

Dia juga menyebutkan bahwa peran provinsi hanya sebatas memfasilitasi dan mendukung program tersebut. Oleh karena itu, pemerintah provinsi tidak memiliki data mengenai warga yang melakukan budidaya jahe merah.

Selanjutnya, beberapa hal yang disampaikan PT BRM mengenai program budidaya jahe merah adalah sebagai berikut:

– Program ini merupakan kerjasama antara PT BRM dengan Bank Sumsel Babel sebagai penyalur kredit, dengan melibatkan Lembaga Penjamin Kredit.

– Budidaya jahe merah dilakukan dengan mensosialisasikan poin-poin program kepada masyarakat terkait teknis budidaya dan pembiayaan sebelum akad kredit antara petani jahe merah dengan penyalur kredit.

– Pembiayaan yang disalurkan sebesar 10 juta rupiah, meliputi 1 juta rupiah uang tunai serta Rp9 juta dalam bentuk media tanam seperti 300 polybag, bibit, pupuk, dan pendampingan.

Penggiat anti korupsi di Bangka Belitung, Hadi Susilo yang akrab disapa "Kang Hadi Amak Babel" mendesak pihak Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus petani jahe merah yang diinisiasi oleh Erzaldi Rosman saat menjabat sebagai Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.

“Saya meminta Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung untuk melakukan penyelidikan lebih mendalam terkait program jahe merah saat Erzaldi Rosman menjabat sebagai Gubernur Babel. Program tersebut tidak hanya merugikan negara tetapi juga merugikan petani, yang akhirnya membuat petani sengsara, masuk dalam daftar blacklist Bank Indonesia,” ujar Kang Hadi di Pangkalpinang, Jumat (26/4/2024).

Ia juga menambahkan bahwa tidak mungkin Erzaldi tidak menerima fee dari perusahaan yang melaksanakan proyek tersebut.

#aso/hda/ede





 
Top