BENGKULU -- Investasi pertambangan emas di Kabupaten Seluma, Bengkulu mengakibatkan menurunnya kualitas hidup masyarakat setempat.
Hal ini dikatakan Direktur Eksekutif Walhi Bengkulu, Abdullah Ibrahim Ritongan saat ditemui di kantornya, Senin (15/5/2024).
Ibrahim mengatakan, sejak beberapa tahun lalu Pemprov Bengkulu mengajukan perubahan status kawasan hutan fungsi Hutan Lindung (HL) Bukit Sanggul di Kabupaten Seluma menjadi Hutan Produksi (HP) seluas 19.223,73 hektar.
Pengajuan tersebut lantas disetujui melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor SK.533/Menlhk/Setjen/PLA.2/5/2023 dalam rangka review Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Belakangan, Walhi melihat usulan itu diberikan kepada PT Energi Swa Dinamika Muda (ESDM) bergerak di pertambangan emas.
"Kami menemukan bahwa perubahan status hutan hujan Bukit Sanggul menjadi hutan produksi yang terintegrasi ke dalam perubahan tata ruang akan memuluskan investasi tambang emas di Kabupaten Seluma dengan metode open pit."
"Perubahan status hutan ini juga sebagai ongkos politik menjelang pilkada 2024. Dugaan kuat bahwa ada indikasi korupsi perizinan PT Energi Swa Dinamika Muda (ESDM)," sebut Ibrahim
Dia menyebut, rencana pertambangan emas PT ESDM akan mengakibatkan krisis pangan di Kabupaten Seluma.
Berdasarkan hasil studi WALHI Bengkulu terungkap, Kabupaten Seluma merupakan lumbung pangan terbesar ketiga di Provinsi Bengkulu yang memiliki areal persawahan dengan luas 6000an hektar.
Tentu, kata Ibrahim, aktivitas penambangan emas yang akan dilakukan oleh PT ESDM bakal berdampak buruk terhadap kualitas lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat ke depannya.
Kepada pihak KLHK, Walhi pun meminta agar dapat menggagalkan dan tidak menerbitkan persetujuan lingkungan PT ESDM. Perubahan status hutan hujan Bukit Sanggul menjadi hutan produksi akan mempercepat laju bencana ekologis banjir dan longsor.
"Ribuan masyarakat sangat bergantung pada hutan yang merupakan sumber penghidupannya."
"Pengelolaan hutan lebih baik didistribusikan bagi masyarakat sekitarnya."
"Karena kami berkeyakinan bahwa masyarakat adat Serawai memiliki kearifan lokal dalam pengelolaan dan pemanfaatan hutan secara adil dan berkelanjutan," kata Ibrahim.
Sementara itu Kepala Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, Donny Swabuana menyebutkan, sejauh ini tahapan rencana pertambangan emas itu masih menunggu persetujuan AMDAL dari KLHK.
"Perusahaan belum beroperasi karena Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) masih di KLHK."
"Tim Amdal masih melakukan kajian terhadap dokumen yang diajukan," ujar Donny saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Diketahui, hasil survei awal tim ahli geologi berbendera Berick Inggris menunjukkan potensi kandungan emas di wilayah itu melebihi satu juta ounces. Dalam hitungan kasar, satu ounces setara dengan 280 gram. Survei dilakukan di luar kawasan hutan. Sehingga, belum menghitung potensi di dalam kawasan hutan.
#kpc/bin