PASBAR, SUMBAR -- Peredaran narkotika di Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) semakin memprihatinkan, membuat jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat harus bekerja ekstra dalam penegakan hukum bagi para pelaku peredaran dan tindak penyalahgunaan narkotika.

Pada Kamis (18/4/2024) sore, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pasbar kembali mengungkap kejahatan dalam rupa peredaran dan tindak penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja kering di wilayah hukumnya. Sekira pukul 16.15 WIB, hari itu, sebanyak enam lelaki berhasil diringkus saat asyik berpesta ganja dan sabu.

Dalam penangkapan tersebut tim Opsnal dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Pasbar AKP Eri Yanto berhasil meringkus enam pelaku masing-masing berinisial RP (27), YP (24), MH (22), SP (24), KH (26) dan MS (28).

"Keenam pelaku berhasil diringkus petugas di Kampung Berangin Jorong Muara Tapus, Nagari Salingka Muaro, Kecamatan Sungai Aur, pada Kamis (18/4/2024) sekitar pukul 16.15 WIB," ungkap Kapolres Pasbar AKBP Agung Tribawanto, SIK melalui Kasat Resnarkoba, di mapolres, Jumat (19/4/2024).

Diterangkan, penangkapan terhadap enam pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di Kampung Berangin Jorong Muara Tapus, Nagari Salingka Muaro Kecamatan Sungai Aur.

Berbekal informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan ke lokasi diback-up Kapolsek Lembah Melintang AKP Junaidi beserta anggota. Petugas mencurigai sebuah pondok dekat lapangan sepakbola diduga sering dijadikan tempat transaksi dan tempat menggunakan narkotika.

"Sekitar pukul 16.15 WIB, anggota kami melakukan penggerebekan di lokasi pondok tersebut dan mengamankan enam pelaku masing-masing berinisial RP, YP, MH, SP, KH dan MS," terangnya.

Dikatakan, setelah mengamankan keenam pelaku, petugas langsung menghubungi Kepala Jorong dan Ketua Pemuda setempat. Pada saat penggerebekan, diduga para pelaku akan menggunakan narkotika secara bersama-sama di tempat tersebut.

Hasil penggerebekan, petugas menyita barang bukti (BB) narkotika jenis ganja kering berupa satu paket ukuran sedang yang dibalut dengan lakban kuning siap edar, lainnya berupa dua bungkus kecil dalam kotak rokok merk Level serta satu linting siap pakai dalam kotak rokok Level. Kemudian, petugas juga menyita 11 paket kecil narkotika jenis sabu siap edar yang disimpan dalam kotak rokok Esse Change.

“Selain itu, kami juga menyita barang bukti lainnya berupa satu unit sepeda motor merk Yamaha RX King warna biru dan uang tunai sebesar Rp. 581.000 yang dicurigai hasil jual beli barang haram tersebut,” ungkapnya.

Dijelaskan AKP Eri Yanto, dari pengakuan para pelaku, BB satu paket sedang ganja kering yang dibungkus lakban kuning merupakan milik pelaku RP yang selanjutnya dibeli oleh pelaku YP. Selain itu, BB 11 paket kecil sabu yang dibungkus plastik bening, merupakan milik pelaku YP.

BB lainnya yang disita petugas yaitu satu unit handphone android merk Oppo warna hitam, satu unit handphone merk Vivo warna hitam, satu unit sepeda motor merk Yamaha RX King warna biru tanpa nomor polisi, satu buah plastik warna hitam dan delapan buah plastik warna bening ukuran kecil.

Ditambahkan, saat ini keenam pelaku beserta BB sudah diamankan di Mapolres Pasbar guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

"Kami masih mendalami peran serta dan keterkaitan keenam para pelaku tersebut, dalam proses penyidikan ini, kami menjerat para pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.

Secara terpisah, Kapolres Pasbar AKBP Agung Tribawanto mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk dapat bekerja sama dan bersinergi dengan Polres Pasbar untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran dan tindam penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Pasbar.

“Laporkan jika ada peredaran dan penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar kita. Kami, jajaran Polres Pasbar akan tetap berkomitmen menindak tegas para pelaku pengedar dan pemakai narkotika,” tegasnya.

#rel/ede





 
Top