BANDUNG -- Sebanyak 240 narapidana korupsi Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, mendapat remisi Idul Fitri 1445 Hijriah. Dari 381 orang napi, hanya 240 yang memenuhi persyaratan untuk mendapat remisi.

"Yang mendapatkan remisi pada hari ini seluruhnya berjumlah 240 orang, yang paling kecil 15 hari dan yang paling besar remisi dua bulan," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Kota Bandung, Jawa Barat, Wachid Wibowo, Rabu (10/4/2024).

Ia memastikan bahwa hari ini tidak ada napi korupsi di Lapas Sukamiskin yang langsung bebas atau mendapatkan remisi khusus II.

"Rinciannya remisi 15 hari 12 orang, remisi satu bulan ada 210 orang, remisi 45 hari ada 14 orang dan yang 2 bulan 4 orang, semuanya remisi khusus I, tidak ada remisi II," katanya.

Ia menjelaskan, remisi diberikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Menurut Wachid, syarat untuk mendapatkan remisi antara lain harus berkelakuan baik dan sudah memasuki masa mendapatkan remisi.

"Jadi kami untuk pengusulan remisi berdasarkan aturan ataupun ketentuan terkait dengan remisi sehingga kami tidak membedakan siapa pun warga binaan yang memenuhi persyaratan kami usulkan untuk remisi," katanya.

Adapun dari 240 narapidana yang mendapatkan remisi pada Lebaran kali ini, mereka di antaranya mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, mantan Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara, mantan Kepala Korlantas Polri Djoko Susilo, dan mantan Bupati Cirebon Sunjaya yang mendapatkan remisi khusus I atau masih harus menjalani sisa pidananya setelah mendapatkan potongan tahanan.

#ant/dek




 
Top