PEKANBARU -- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah membuat peraturan terkait aturan berdagang selama umat Islam menjalankan ibadah puasa. Salah satunya peraturan terkait rumah makan dan restoran.
''Untuk restoran non halal, boleh buka tapi nanti harus memasang spanduk tanda menyediakan makanan non halal dengan ukuran 1x4 meter di depan tempat usahanya," jelas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, Jumat (8/3/2024).
Sementara, untuk restoran atau rumah makan yang menyediakan makanan halal, juga boleh buka, tapi makanannya harus di take away dan harus ditutupi tenda. ''Nanti akan kami adakan sosialisasi dengan pihak-pihak terkait,'' ujarnya.
Ia menjelaskan, sebelum memasuki bulan ramadan, pihaknya akan melakukan sosialisasi peraturan tersebut.
"Kami akan melakukan sosialisasi kepada para pengusaha dan pedagang kuliner, sehingga tidak ada pihak yang tidak memahami peraturan yang sudah ditetapkan Pemerintah Kota Pekanbaru," ujarnya.
Disampaikan, jika sudah disosialisasikan, pihaknya akan melakukan patroli untuk menertibkan pedagang nakal selama bulan ramadhan, yang tidak sesuai dengan peraturan.
"Patroli akan dilakukan dengan instansi terkait seperti kepolisian dan TNI," ucapnya.
Zulfahmi juga mengimbau masyarakat untuk melapor jika menemukan pedagang yang tidak mengindahkan peraturan yang telah ditetapkan.
"Jadi untuk masyarakat, jika menemukan pedagang yang nakal disekitarnya, jangan segan-segan melapor pada kami, kami akan tindak," tutupnya.
#mcr/bin