BENGKULU – Tim Opsnal Macan Cempaka yang dipimpin Panitopsnal Unitreskrim Polsek Gading Cempaka Polresta Bengkulu Polda Bengkulu, Ipda Mualik, S.H., menangkap seorang laki-laki berinisial DS (38), warga Jalan Muhajirin Kelurahan Padang Nangka Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu, atas perkara dugaan penganiayaan, Jumat (15/3/2024).
Kapolresta Bengkulu Polda Bengkulu Kombes Pol Deddy Nata, S.I.K., melalui Kapolsek Gading Cempaka Kompol Kadek Suwantoro, S.H., S.I.K., M.A.P., dalam keterangannya mengatakan, terduga pelaku ditangkap saat berada di Kelurahan Panorama Kota Bengkulu.
KEPINGIN Gabung Jadi Biro Perwakilan Media Online Sumatrazone di Wilayah Anda? Dapatkan Aneka Fasilitasnya! Hubungi Kami via WA: +6283181675398. SYARAT RINGAN, QUOTA TERBATAS!
Adapun, kronologis kejadiannya, bermula pada Kamis (14/3/2024) siang, terduga pelaku yang merupakan juru parkir di Jalan Kedondong Lingkar Timur Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu, meminta jasa uang parkir sepeda motor sebesar Rp 2000 kepada korban Muhamad Bambang Suhardian (34), warga Jalan Belimbing Kelurahan Panorama Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu. Saat itu, korban usai berbelanja di Toko AM Plastik.
“Permintaan jasa uang parkir tersebut dipenuhi oleh korban Rp 1000, dan terduga pelaku menolaknya. Terduga pelaku tetap meminta jasa uang parkir Rp 2000. Hingga kemudian, terduga pelaku meninju wajah korban berkali-kali sehingga korban mengalami luka dibibir dan melapor ke Polsek Gading Cempaka,” terang Kapolsek.
#srb/ari