PALEMBANG -- Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang menggerebek lokasi tempat penampungan tenaga kerja ilegal yang hendak dikirim ke luar negeri. 

Polisi menggerebek tempat penampungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal, yang berada di Jalan SH Wardoyo, Seberang Ulu 1, Palembang, Sumatera Selatan.

Dalam penggerebekan, petugas mendapatkan empat orang perempuan yang berasal dari Kabupaten Banyuasin, Musi Banyuasin dan Ogan Ilir.

Keempat perempuan ini merupakan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO), yang hendak dikirim ke Malaysia untuk dijadikan sebagai pekerja migran ilegal. 

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 32 paspor dari tersangka berinisial BM yang juga sebagai pemilik penampungan pekerja ilegal. 

Tersangka menjanjikan korban mendapatkan upah sebesar Rp5 juta per bulan, dengan kontrak dua tahun.

#kpc/bin


 
Top