ACEHUTARA, ACEH -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Aceh Utara.
Langkah ini dilakukan setelah ada Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-27/D.03/2024 tanggal 4 Maret 2024.
Kepala OJK Provinsi Aceh Yusri menyebutkan, pencabutan izin usaha PT BPR Aceh Utara merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga industri perbankan serta melindungi konsumen.
“Pada 30 Maret 2023, OJK telah menetapkan PT BPR Aceh Utara dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan tingkat kesehatan yang dinilai predikat tidak sehat,” sebut Yusri dalam keterangan resminya, Selasa (5/3/2024).
Lalu, pada 12 Januari 2024, OJK menetapkan PT BPR Aceh Utara dalam status pengawasan bank dalam resolusi.
Penetapan status itu dilakukan untuk memberi waktu kepada direksi dan pemegang saham pengendali BPR Aceh Utara agar bisa mengatasi masalah permodalan.
Bank itu juga telah diminta melakukan langkah untuk penyehatan, sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
Namun demikian direksi dan pemegang saham pengendali BPR tidak dapat melakukan penyehatan.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) juga disebut memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap BPR Aceh Utara dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha.
Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK mencabut izin usaha BPR Aceh Utara.
“Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan," terangnya.
OJK mengimbau kepada nasabah BPR agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Keputusan pencabutan izin itu diserahkan langsung pada Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Utara, Dayan Albar, mewakili pemegang saham di Banda Aceh pada 4 Maret 2024.
Sementara itu, Penjabat Bupati Aceh Utara, Mahyuzar, dihubungi awak media lewat pesan whatsapp tidak merespons pertanyaan hingga berita ini ditayangkan.
#dtc/bin