JAMBI -- Skandal penggelembungan suara calon anggota legislatif (caleg) DPR RI nomor urut 8 dari Partai Demokrat di Tebo semakin meluas dengan terungkapnya kasus serupa di Kecamatan Sumay. Kejadian ini, yang terdeteksi dalam rapat pleno hari kedua di aula KPU Tebo pada Minggu (3/3/2024), memicu respons keras dari KPU Provinsi Jambi.
Suparmin, anggota KPU Provinsi Jambi, dengan tegas menyatakan bahwa pihaknya telah menginstruksikan KPU Kabupaten Tebo untuk segera melakukan perbaikan data sejak laporan awal diterima.
“Kami sudah memerintahkan agar data segera diperbaiki. Begitu laporan diterima, kami langsung minta KPU Kabupaten Tebo untuk cek dan duduk bersama Bawaslu guna mengembalikan suara ke aslinya,” ujar Suparmin.
Lebih lanjut, Suparmin menekankan bahwa PPK dari kedua kecamatan terkait harus segera diperiksa dan apabila ditemukan adanya pelanggaran faktual, mereka harus diberhentikan.
“Jika memang terbukti, saya minta mereka dipecat karena ini merupakan pelanggaran etik berat,” tegasnya.
Selain tindakan administratif berupa pengembalian suara ke aslinya, KPU juga mendorong Bawaslu dan Gakkumdu untuk memproses pidana terhadap PPK yang terbukti menggeser suara. Ini mengingat perubahan suara masuk dalam ranah pidana.
“Ada tiga langkah yang kami ambil: perbaikan administratif, proses etik, dan proses pidana. Kami berharap Bawaslu bisa memproses ini karena bukti sudah jelas,” tambah Suparmin.
Menurut Suparmin, penggelembungan suara terjadi melalui manipulasi C hasil di kecamatan, di mana suara tidak sah diubah menjadi suara sah untuk calon yang sama, menunjukkan praktik curang yang terorganisir.
Kasus ini menjadi sorotan serius terhadap integritas pemilu di Indonesia, khususnya di Tebo, dan menuntut tindakan tegas serta transparan dari semua pihak terkait untuk memastikan keadilan pemilu dan pemulihan kepercayaan publik terhadap sistem demokrasi.
#jbl/bin