JAKARTA -- Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk mengevaluasi penghitungan suara dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
"KPU harus mengevaluasi 'real count' (hitung nyata) penghitungan suara yang ditampilkan di website-nya, dan menjelaskan kepada publik mengapa angka-angkanya demikian," kata Jazuli dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (18/2/2024).
Jazuli mengatakan bahwa penghitungan suara Sirekap yang dinilai tidak akurat dikhawatirkan menjadi sumber masalah baru terhadap integritas hasil pemilu.
Sebelumnya, ia mengaku bahwa fraksinya menerima banyak masukan dari masyarakat mengenai hasil perhitungan suara Pemilu 2024 dalam laman https://pemilu2024.kpu.go.id/ milik KPU RI.
"Karena setiap suara sangat berharga, maka akurasi dan validitas sistem hitung KPU harus benar-benar dijamin, bukan malah menimbulkan tanda tanya dan keragu-raguan publik," ujar Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Banten II itu.
Sementara itu, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa pihaknya segera mengoreksi salah konversi untuk membaca data Formulir Model C1-Plano atau catatan hasil penghitungan suara Pemilu 2024 pada Sirekap.
Hasyim menjelaskan Formulir Model C1-Plano yang diunggah ke dalam Sirekap secara otomatis dikonversi, tetapi dalam proses konversi terjadi kesalahan.
"Kami di KPU pusat melalui sistem yang ada, itu termonitor mana saja antara unggahan formulir C hasilnya dengan konversinya yang salah, itu termonitor," kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (15/2/2024).
Menurut Hasyim, KPU RI telah memonitor jika terdapat kesalahan hitung. Oleh karena itu, KPU RI akan segera melakukan koreksi terkait kesalahan konversi tersebut.
"Kami sebenarnya mengetahui, dan tentu saja untuk yang penghitungan atau konversi dari yang formulir ke angka-angka penghitungan akan kami koreksi sesegera mungkin," jelasnya. Pada kesempatan berbeda, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan bahwa Sirekap yang digunakan KPU RI bukanlah penentu hasil Pemilu 2024.
"Harus kami sampaikan bahwa Sirekap adalah bukan penentu terhadap rekapitulasi. Penentunya tetap menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (tentang Pemilihan Umum) adalah manual rekapitulasi. Jadi bukan Sirekap. Sirekap hanya alat bantu," kata Bagja di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (15/2/2024).
Bagja mengatakan bahwa pihaknya sedang mengkaji permasalahan Sirekap yang sedang ramai diperbincangkan oleh masyarakat, termasuk di media sosial.
"Bahkan ada, ya, bahkan ada, ada sampai 800 ribu, 80 ribu (suara). Ini data apa gitu, kan? Enggak mungkin juga, tetapi mungkin salah input atau juga pembacaannya juga bermasalah," ujarnya.
#ant/bin