PEKANBARU -- Gubernur Riau (Gubri), Edy Natar Nasution, memberi penjelasan terkait status jalan yang menjadi kewenangan Pemprov Riau. Salah satunya adalah jalan yang sempat ramai 'dijual' warga karena tak kunjung diperbaiki.
"Saya perlu juga memberikan penjelasan, jalan itu ada yang statusnya nasional, ada yang provinsi dan ada kabupaten/kota. Karena masyarakat ini kadang-kadang mereka tidak memahami dengan baik sehingga dianggap semua itu domainnya provinsi," ujar Edy Natar di Pekanbaru, Rabu (7/2/2024).
Menurut Edy, ada 16 ruas jalan di dalam Kota Pekanbaru telah beralih status kewanangan. Statusnya beralih dari yang semula milik Pemerintah Kota Pekanbaru menjadi milik Pemerintah Provinsi Riau.
Adapun jalan yang beralih tersebut yakni Jalan Datuk Setia Maharaja, Jalan Pesantren dan Jalan Sisingamangaraja. Lalu ada Jalan Sultan Syarif Kasim, Jalan Muhammad Dahlan, Jalan Diponegoro dan Jalan Pattimura.
Menyusul jalan lain yakni Jalan Cut Nyak Dien, Jalan Ahmad Yani, Jalan M Yamin, Jalan Insinyur Haji Juanda, Jalan Adi Sucipto, Jalan Kartama, Jalan Teropong, Jalan Cipta Karya dan Jalan Imam Bonjol.
Edy menilai meskipun status jalan sudah berpindah ke provinsi, namun belum ada penyerahan secara administrasi resmi dari Pemkot Pekanbaru ke Pemprov Riau. Oleh karena itu, pemerintah provinsi tidak dapat berbuat banyak.
"Ini memang sudah berstatus jalan milik provinsi, tetapi untuk dipahami dan diketahui itu belum diserahkan kepada provinsi dari Kota Pekanbaru. Dengan status mereka belum menyerahkan, kita tidak bisa berbuat apa-apa," imbuh Edy.
Untuk itu, Gubernur Riau minta Pemkot Pekanbaru segera proses serah terima aset jalan. Edy Nasution menegaskan pentingnya pemahaman yang jelas bagi masyarakat terkait status jalan di wilayah masing-masing.
Pemahaman ini agar tak ada salahpaham dalam penggunaan anggaran. Sehingga pejabat terkait harus memahami status di jalan tersebut.
"Kalau kita nanti menggelontorkan anggaran ke sana, itu menjadi salah. Nah, ini supaya dipahami dengan baik, jadi masyarakat ini pun perlu kita pahamkan. Mana yang domainnya kabupaten kota mana yang domainnya provinsi mana yang domain pusat," tegasnya.
Terakhir, Edy mengimbau Pemerintah Kota Pekanbaru segera menyelesaikan proses administratif penyerahan status jalan kepada pemerintah provinsi. Hal tersebut agar proses pengelolaan infrastruktur jalan dapat berjalan dengan baik sesuai dengan aturan berlaku.
"Himbauan saya kepada Pemkot, ya kalau memang nanti harus diserahkan secara administrasi, urus semua. Sehingga dengan demikian kita tidak lagi salah pengertian dan salah pemahaman. Kalau memang domain kita, bisa kita lakukan segera. Tapi walaupun statusnya sudah berubah dari kota ke provinsi, tetapi belum diserahkan ya kita tidak bisa berbuat apa-apa. Nah ini perlu dipahami sama masyarakat dengan baik," katanya.
Diketahui, ada sejumlah ruas jalan di Kota Pekanbaru rusak diambil alih Pemerintah Provinsi Riau. Salah satunya yang menjadi perhatian adalah Jalan Cipta Karya.
Jalan Cipta Karya sempat membuat heboh karena dicor oleh warga, anak sekolah dan terakhir 'dijual'. Warga mengaku kesal jalan tak kunjung diperbaiki dan pemerintah baik provinsi dan kota saling lempar.
#rel/ede