PADANG -- PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) menyatakan berkomitmen untuk memerangi "fraud" atau kejahatan kecurangan termasuk terkait kasus penyalahgunaan fasilitas pembatalan transaksi (VOID) pada Electronic Data Capture (EDC) seperti terjadi di Padang, Sumatera Barat pada Jumat (16/2/2024).
"Legal team (tim hukum) kami telah melaporkan kasus tersebut kepada pihak berwenang dan telah memberikan sanksi tegas berupa pemecatan terhadap pelaku," kata Moh. Harsono Chief Executive Officer (CEO) BRI Regional Padang kepada awak media di Padang, Minggu (18/2/2024).
Hal ini ditegaskan oleh Harsono guna menanggapi penyitaan uang Rp455.400.000 terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan VOID pada EDC Merchant Jaya Wisata Tour milik BRI pada Jumat (16/2/2024) lalu.
Ia menjelaskan kasus tersebut sebenarnya pengungkapan yang dilakukan oleh internal BRI. BRI telah memberikan sanksi tegas kepada pelaku berupa pemecatan.
Harsono menyebutkan bahwa langkah tegas ini merupakan komitmen BRI pada zero tolerance to fraud yang terus digalakkan dalam beberapa tahun terakhir.
"BRI menyerahkan penyelesaian kasus tersebut sepenuhnya melalui ranah hukum, serta memberikan apresiasi kepada pihak berwenang yang telah memproses laporan BRI tersebut sesuai dengan ketentuan maupun peraturan perundangan yang berlaku," kata Harsono menambahkan.
Transformasi Digital dan Culture yang dijalankan BRI, lanjut Harsono, merupakan landasan bagi BRI untuk menciptakan lingkungan kerja yang bersih, aman dan nyaman untuk terus memberikan layanan terbaik bagi nasabah.
Harsono juga menambahkan, sebagai salah satu perusahaan yang tergabung dalam Badan Usaha Milik Negara (BUMN), BRI senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap operasional bisnisnya.
#rel/ede