JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas dan surat dakwaan eks Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan .
Sidang perdana tersebut terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair.
"Jaksa KPK Rio Frandy telah selesai melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat dengan Terdakwa Galaila Karen Kardinah," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (3/2/2024).
Ali mengatakan, tim Jaksa akan mendakwa Karen merugikan keuangan negara mencapai USD113,8 juta terkait dugaan korupsi pengadaan gas alam cair.
"Juga memperkaya diri terdakwa sebesar Rp1 Miliar lebih dan USD104 ribu termasuk memperkaya Corpus Christi Liquefaction LLC sebesar USD113.8 juta," ujarnya.
#okz/bin