NAGANRAYA, ACEH -- Kepolisian Resor Nagan Raya, Provinsi Aceh, melakukan penahanan terhadap OD dan SY, masing-masing sebagai kepala desa (keuchik) dan bendahara Desa Blang Lango, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh. Penahanan terkait dugaan korupsi dana desa sejak tahun 2017 hingga tahun 2019.
“Total dugaan kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp1,075 miliar lebih,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Provinsi Aceh, Iptu Vitra Ramadani kepada awak media di Suka Makmue, Kamis (8/2/2024).
Ia menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Aceh, melakukan penyelidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa di Desa Blang Lango, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya.
Berdasarkan pemeriksaan saksi, saksi ahli dan dokumen yang diperoleh penyidik, kata Iptu Vitra Ramadani, pengelolaan dana desa sejak tahun 2017 hingga tahun 2019 diduga tidak sesuai dengan aturan, sehingga kemudian menyebabkan terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan dana desa.
Ada pun dugaan penyimpangan yang diduga dilakukan oknum kepala desa berinisial OD dan bendahara SY, diantaranya tidak adanya laporan pertanggungjawaban dana desa, serta adanya dana desa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh kedua tersangka dalam anggaran tahun 2017-2019.
Iptu Vitra Ramadani mengatakan guna memudahkan proses penyidikan yang sedang berjalan, penyidik dari Satreskrim Polres Nagan Raya, Aceh, telah melakukan penahanan terhadap keduanya di Rumah Tahanan Polres Nagan Raya, Kompleks Perkantoran Suka Makmue.
Keduanya disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana, dengan ancaman pidana di atas lima tahun.
#ant/gia