JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga (EAR) sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu. Penetapan tersangka ini merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) di Labuhanbatu, Kamis (11/1/2024).
Usai terjaring operasi senyap lembaga antirasuah, Erik Adtrada beserta sejumlah pihak yang diamankan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (12/1/2024) pagi.
Setibanya di kantor KPK, mereka pun dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Setelah itu, terlihat empat orang turun dari ruangan pemeriksaan dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. Mereka terlihat digiring menuju ruang konferensi pers sekitar pukul 17.38 WIB.
"Laporan terkait dugaan tindak pidana korupsi ke KPK ditindaklanjuti dengan verifikasi dan pengumpulan bahan keterangan, sehingga naik ke tahap Penyelidikan serta dengan kecukupan alat bukti, berlanjut pada tahap Penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka EAR (Erik Adtrada Ritonga) Bupati Labuhanbatu," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Jumat (12/1/2024).
Selain EAR, KPK juga menetapkan sebagai tersangka Rudi Syahputra Ritonga (RSR) selaku anggota DPRD, Efendi Sahputra (ES) dan Fajar Syahputra (FS) selaku pihak swasta. Mereka akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung dari 12-31 Januari 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebutkan jumlah orang yang diamankan dalam operasi senyap di Labuhanbatu lebih dari 10 orang. "Sejauh ini yang diamankan sekitar lebih dari 10 orang," kata Ali saat dikonfirmasi.
Ali tidak merincikan secara detail perihal identitas dari para pihak yang diamankan tersebut. Ia hanya menyebutkan dalam operasi senyap tersebut pihaknya mengamankan Bupati Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga. "Salah satunya Bupati Labuhanbatu (Erik Adtrada Ritonga)," ujarnya.
#dtc/cip