PANDEGLANG, BANTEN -- Majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang telah menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada mantan Kepala SMAN 3 Pandeglang Engkos Kosasih. Ia dinyatakan terbukti melakukan korupsi.
Kasi Pidsus Kejari Pandeglang Yan Perdana mengatakan Engkos dinyatakan hakim telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bantuan siswa miskin tahun anggaran 2013 dan 2014. Atas perbuatannya, Engkos divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
"Vonis satu tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider satu bulan," katanya kepada awak media, Jumat (5/1/2024).
Selain Engkos, ada juga Aip Saripudin, yang divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara. Aip juga didenda sebesar Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara.
"Untuk Aip vonis satu tahun enam bulan, denda Rp 50 juta subsider satu bulan," ucapnya.
Hal yang memberatkan keduanya adalah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Sementara itu, hal yang meringankan, terdakwa Engkos punya iktikad untuk mengembalikan kerugian negara dengan menitipkan uang ke Kejari Pandeglang, total Rp 234 juta uang hasil korupsi yang dititipkan ke jaksa.
Yan mengatakan putusan kepada kedua terdakwa tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Engkos 1,5 tahun penjara, sementara itu terdakwa Aip 2 tahun penjara.
Diketahui dalam perkara ini, terdakwa Engkos tidak menyalurkan bantuan siswa miskin (BSM) saat menjabat Kepala SMAN 3 Pandeglang pada 2013 dan 2014. Ada sekitar 409 siswa SMAN 3 Pandeglang yang mendapatkan bantuan siswa miskin (BSM) dari pemerintah
Setiap siswa mendapatkan bantuan bervariatif mulai dari Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta. Namun bantuan tersebut tidak disalurkan sepenuhnya oleh terdakwa kepada siswa yang membutuhkan.
Dalam kasus ini terdakwa Aip selaku komite penyaluran bantuan. Aip berperan mengambil uang bantuan tersebut ke bank yang diperintahkan oleh Engkos. Akibat perbuatan keduanya menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 234 juta.
#dtc/bin