PADANG -- Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi mencabut Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Masa Jabatan Komisioner Komisi Informasi (KI) Sumbar 2019-2023 dengan mengeluarkan SK Nomor 555-890-2023 tertanggal 29 Desember 2023.
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumbar, Hansastri, di Padang, Jumat (5/1/2024), menyebut, pencabutan SK itu disalahartikan sebagian pihak sebagai upaya pembubaran KI Sumbar.
"Tidak benar Gubernur membubarkan KI Sumbar. Ini informasi yang salah. Yang benar adalah mencabut SK Perpanjangan Masa Jabatan Komisioner KI periode 2019-2023," katanya.
Menurut Hansastri, perpanjangan keanggotaan KI periode 2019-2023 sudah berlangsung satu tahun dan tahun 2024 akan memasuki tahun kedua. Padahal proses seleksi komisioner KI periode 2023-2027 telah dilakukan.
Ia berharap proses seleksi komisioner KI 2023-2027 segera tuntas di DPRD. Jika proses ini telah selesai maka segera akan terbitkan SK penetapan dan dilantik oleh gubernur.
Ia menyebut pada APBD 2024 Pemprov Sumbar juga telah mengalokasikan anggaran untuk operasional KI Sumbar yang diharapkan digunakan oleh komisioner baru.
Hansastri juga membantah informasi yang menyebut bahwa peran KI akan dialihkan ke Dinas Kominfotik dalam menyelesaikan sengketa keterbukaan informasi publik.
"Diskominfotik tetap melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai Pasal 29 UU No 14 tahun 2008 yaitu kesekretariatan. Jadi kalau ada kasus sengketa keterbukaan informasi publik, Diskominfotik akan melakukan pencatatan. Kita menunggu terbitnya hasil uji kelayakan dan kepatutan komisioner KI dari DPRD untuk ditetapkan dengan SK Gubernur,” katanya.
Jika dirunut kronologinya, menurut Hansastri, keanggotaan KI Sumbar periode 2019-2023 sudah berakhir pada 29 Januari 2023. Untuk itu Pemprov Sumbar melakukan langkah-langkah untuk mendapatkan komisioner baru. Tahapan proses seleksinya sudah dilakukan sejak Agustus 2022 hingga menghasilkan 15 nama terbaik.
Ke-15 nama tersebut kemudian dikirimkan ke DPRD Sumbar pada Desember 2022 untuk selanjutnya dilakukan uji kepatutan dan kelayakan yang nantinya akan menghasilkan lima nama yang akan dikirim ke Gubernur untuk selanjutnya dilantik sebagai komisioner KI periode 2023-2027.
“Sampai sekarang kami belum menerima hasilnya dari DPRD. Perpanjangan dilakukan untuk mengisi kekosongan dan ruang waktu apabila masih dibutuhkan pembahasan. Namun karena sudah berlangsung setahun dan setelah dilakukan konsultasi dan koordinasi berbagai pihak maka diambil keputusan untuk tidak melakukan perpanjangan masa tugas komisioner KI Sumbar 2019-2023 dan memilih menunggu hasil uji kelayakan dan kepatutan dari DPRD diterbitkan,” kata Hansastri.
#ant/bin