PALEMBANG — Panglima TNI 2010-2013 Agus Suhartono hadir sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana oleh PT Bukit Asam melalui anak usaha PT Bukit Multi Investama. Beberapa kali Agus yang mantan Komisaris Utama PT BA tak mampu menjawab pertanyaan hakim.

Agus Suhartono hadir sebagai saksi dalam kapasitasnya selaku Komisaris Utama PT BA periode 2013-2023. Agus menyebut proses akuisisi telah sesuai prosedur. Namun, ia mengakui dirinya sering kali tidak bisa memberikan bukti data terkait.

Hakim menanyakan apakah nilai anggaran akuisisi PT SBS disampaikan dalam Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) dan Rencana Anggaran Biaya PT BA. Agus menjawab nilainya belum dimasukkan. Pasalnya, mereka belum tahu berapa anggaran yang dibutuhkan. ”Setelah mereka (direksi) melakukan kajian dan sebagainya, baru diajukan berapa jumlah (usulan anggaran), baru kami masukkan anggarannya,” ucap Agus dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (19/1/2024). 

Selain Agus, dua saksi lain dihadirkan, yakni mantan Komisaris Indepeden PT Bukit Asam (BA) Robert Heri dan Seger Budiarjo.

Hakim menanyakan itu mengingat penting untuk menggambarkan kemampuan perusahaan dengan modal yang berasal dari uang negara. Itu pula yang menjadi sorotan atau diperkarakan oleh jaksa penuntut umum.

Ketiga saksi diminta oleh jaksa guna mengetahui prosedur proses akuisisi PT Satria Bahana Sarana oleh PT BA melalui PT Bukit Multi Investama (BMI) pada 2014. Proses itu disebut-sebut merugikan negara Rp 162 miliar. Adapun PT BA merupakan perusahaan tambang batubara milik badan usaha milik negara di Kabupaten Muaraenim, Sumsel.

Setelah mereka (direksi) melakukan kajian dan sebagainya, baru diajukan berapa jumlah (usulan anggaran), baru kami masukkan anggarannya.

Dari pertanyaan yang diajukan majelis hakim dan penasihat hukum terdakwa, Agus mengungkapkan, modal yang disetorkan PT BA ke PT BMI sebesar Rp 60 miliar untuk mengakuisisi PT SBS. Namun, Agus dan dua saksi lain tidak tahu mengenai dana yang disetorkan kepada PT SBS.

Agus dan dua saksi lain pun tidak tahu dan tidak pernah mendengar bahwa modal ke PT BMI dan PT SBS dibagi-bagi oleh oknum untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain. Mereka menganggap proses akuisisi itu sudah dilakukan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PT BA.

Menurut Agus, akuisisi PT SBS memberikan banyak manfaat untuk PT BA, antara lain mengurangi ketergantungan kepada pihak ketiga, meningkatkan kontrol atas jasa kontraktor, meningkatkan daya tawar, dan meningkatkan efisiensi. Hal itu mendukung upaya PT BA untuk meningkatkan produktivitas dan nilai laba secara signifikan serta menyerap tenaga kerja lokal. ”Semua manfaat dari akuisisi PT SBS sejalan dengan RJPP PT BA 2013-2017,” ujar purnawirawan Laksamana TNI yang baru-baru ini diangkat kembali sebagai Komisaris Utama PT Pelindo oleh Menteri BUMN Erick Thohir tersebut. 

Saat dicecar sejumlah pertanyaan oleh hakim, Agus dan dua saksi lain banyak menjawab tidak tahu. Mereka tidak tahu bahwa ada persetujuan perjanjian utang jangka panjang dengan nilai Rp 49,6 miliar dan kewajiban pelunasan utang sampai 2023 dalam proposal revitalisasi PT SBS pada 2015. Agus dan dua saksi lain menyatakan bahwa akuisisi PT SBS sudah dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hanya, mereka tidak kapan persisnya pelaporan tersebut.

Terkait manfaat akuisisi PT SBS, hakim bertanya apakah efisiensi yang dirasakan oleh PT BA itu hanya teori atau nyata adanya. Agus menjawab bahwa hal itu nyata dan ada datanya. Saat hakim minta diterangkan datanya, Agus menggambarkan soal ongkos jasa kontraktor yang bisa dikurangi.

Ketika hakim minta data pastinya, Agus bilang cuma merasakannya saja. Sewaktu hakim mendesak minta contoh kecil soal pengurangan ongkos tersebut, Agus memperkirakan ada penurunan sekitar 20 persen, tetapi nilai pastinya tidak ingat.

Mengenai perekrutan tenaga kerja lokal, Robert menuturkan, perekrutan karyawan banyak dilakukan di Tanjung Enim, Muaraenim, sejak PT SBS diakuisisi. Itu artinya banyak putra daerah yang direkrut. Namun, saat hakim bertanya mengenai data jumlah karyawan tersebut, Robert mengaku belum mendapatkan datanya.

Pinjaman itu digunakan untuk mengembangkan usaha. Tetapi, kami tidak tahu pinjaman itu dari mana, yang pasti bukan dari PT BA.

Di pengujung sidang, Agus menyampaikan, PT SBS yang diakuisisi dalam kondisi negatif mengalami titik impas (perusahaan tidak memperoleh laba dan tidak menderita kerugian/break even point) pada 2022. Bahkan, ia menekankan PT SBS sudah positif atau menguntungkan sehingga pinjaman atau utang kepada pihak lain telah lunas. ”Pinjaman itu digunakan untuk mengembangkan usaha. Tetapi, kami tidak tahu pinjaman itu dari mana, yang pasti bukan dari PT BA,” kata Agus.

Sebaliknya, saat mencecar Robert yang masih menjabat sebagai komisaris PT BMI mengenai data bertolak belakang dengan yang disampaikan Agus tersebut, jaksa memiliki laporan keuangan PT SBS yang dibuat oleh lembaga audit independen PwC per 29 Juli 2022.

Dalam laporan itu ada penekanan, saldo defisit modal PT SBS Rp 285,4 miliar, akumulasi kerugian sebesar Rp 572,6 miliar, dan posisi modal kerja negatif sebesar Rp 1,35 miliar. Kendati demikian, Robert mengaku tidak tahu terkait laporan tersebut.

Selanjutnya, jaksa menanyakan apakah kantor akuntan publik sudah mengeluarkan laporan keuangan PT SBS untuk tahun 2023. Robert menjawab belum ada. Sejauh ini, pernyataan PT SBS mengalami break even point pada 2022 itu baru berdasarkan penghitungan internal.

Seusai sidang yang berlangsung sekitar pukul 11.30 hingga 17.00 tersebut, penasihat hukum terdakwa, Gunadi Wibakso, mengatakan, keterangan ketiga saksi itu membuktikan bahwa proses akuisisi PT SBS telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

”Sampai saat ini, kami belum menemukan bukti suatu usaha melawan hukum oleh terdakwa dan bukti memperkaya pihak lain. Kerugian negara pun belum tampak hingga saat ini,” kata Gunadi.

Ada lima orang yang menjadi terdakwa dalam kasus tersebut. Mereka adalah Direktur Utama PT BA 2011-2016 Milawarma, mantan Direktur Pengembangan Usaha Anung Dri Prasetya, Ketua Tim Akuisisi Jasa Penambangan Saiful Islam, Analis Bisnis Madya PT BA 2012-2016 sekaligus Wakil Ketua Tim Akuisisi Jasa Penambangan PT BA Nurtima Tobing, dan pemilik PT SBS Tjahyono Imawan.

Kelimanya dikenai Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi subsider Pasal 30 juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf B.

#kpc/irt/bin




 
Top