JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi soal pembayaran komisi untuk asuransi perkapalan milik PT Pelni (Persero) tahun anggaran 2015-2020. 

Kepala Bagian Pemberitaan KPK RI, Ali Fikri mengatakan bahwa dalam kasus ini diduga terdapat pembayaran fiktif yang membuat kerugian negara sebesar miliaran rupiah. 

"Diduga terjadi pembayaran fiktif atas penyediaan proyek tersebut yang mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara mencapai belasan miliar rupiah," kata Ali kepada awak media di Jakarta, Selasa (9/1/2023). 

KPK, kata Ali, menduga asuransi fiktif ini terkait dengan jaminan kapal tenggelam, terbalik, terbakar dari rangka hingga isi kapal.  

Selain itu, asuransi fiktif ini termasuk dalam jaminan untuk pengangkatan kapal tenggelam hingga pencemaran laut.

"Adapun layanan asuransi yang diduga fiktif kaitan dengan asuransi marine hull, termasuk pula asuransi wreck removal and pollution," tambahnya. 

Hanya saja, untuk saat ini lembaga antirasuah itu belum bisa menjelaskan secara mendetail kasus dugaan korupsi ini mulai dari pihak yang terjerat hingga pasal yang dipersangkakan hingga upaya paksa penangkapan dan penahanan.

Namun demikian, Ali menegaskan bahwa pihaknya bakal terus memberikan pembaharuan informasi secara mendetail terkait kasus ini. 

"Setiap perkembangan dari proses penyidikan perkara ini berikutnya akan kami selalu sampaikan," pungkasnya.

#kbr/bin




 
Top