MEDAN -- Eks Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Prof Saidurrahman divonis bersalah di kasus korupsi dana Ma'had. Hakim pun menjatuhkan vonis enam tahun penjara ke Saidurrahman.
"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Saidurrahman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan primer," kata Majelis Hakim yang diketuai Sulhanuddin di ruangan Cakra 2 PN Medan, Senin (22/1/2024).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti pidana hukuman selama dua bulan," tambahnya.
Vonis terhadap Saidurrahman ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Pada sidang sebelumnya, jaksa menuntut Saidurrahman dengan pidana penjara sembilan tahun.
Jaksa Fauzan Irgi Hasibuan menyatakan bahwasanya Saidurrahman melanggar pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
"Menuntut, agar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Medan yang menangani dan mengadili perkara ini. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Saidurrahman dengan pidana penjara selama 9 tahun denda Rp 300 juta subsidair 4 bulan kurungan," kata Fauzan Irgi Hasibuan membacakan nota tuntutannya, Kamis (11/1/2024).
#dtc/bin