KOTABEKASI, JABAR -- Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menetapkan empat tersangka kasus dugaan tindak korupsi pengadaan ekskavator standar dan buldozer tahun 2021.
Satu dari empat tersangka merupakan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) Kota Bekasi Yayan Yuliana.
"Tim penyidik menetapkan tersangka dan penahanan terhadap empat orang terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan ekskavator standar dan buldozer tahun 2021 pada Dinas Lingkuhan Hidup Kota Bekasi," ujar Kasie Intel Kejari Yadi Cahyadi di Gedung Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Kamis (4/1/2024) malam.
Yadi mengatakan, sumber dana yang dikorupsi empat tersangka tersebut merupakan bantuan dari Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp 22,9 miliar.
Namun, keempat tersangka malah melakukan korupsi dari dana tersebut senilai kurang lebih Rp 5,1 miliar.
"Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh inspektorat daerah Kota Bekasi, kerugian negara yaitu sebesar Rp5.184.214.545," jelasnya.
Yadi mengatakan, selain Yayan Yuliana, ada dua tersangka yang juga merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Lingkungan Hidup.
"Satu saudara T selaku PPK atau PNS di DLH saat itu, dua, saudara IP selaku pelaksana pekerja atau kontraktor, tiga, saudari DA selaku PPTK atau PNS di DLH. Sodara YY selaku Kepala Dinas pada saat itu," ujarnya.
Adapun, penetapan empat orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi itu berdasakan penyidikan yang dilakukan sejak 2022.
Selama penyidikan itu, ada sekitar 40 orang saksi yang dimintai keterangan dan melibatkan tiga saksi ahli.
"Selama penyidikan telah dilakukan pemeriksaan terhadap kurang lebih 40 orang saksi dan tiga orang ahli," ungkapnya.
Empat tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Para tersangka sudah mengembalikan uang senilai Rp 5 miliar. Meski begitu, proses pidana akan tetap berjalan.
"Jadi berdasarkan UU Tipikor, Pasal 4 pun andai ada pengembalian tidak menghapus sifat pelakunya, proses itu (hukum) tetap berlanjut," jelas Yadi.
#kpc/bin