JIKA capres-cawapres memang ingin mempercepat penurunan kemiskinan, berjanjilah untuk menghapuskan perilaku koruptif.

Pada setiap pemilu, kemiskinan selalu menjadi isu primadona. Janji-janji heroik para kontestan berkumandang dengan lantangnya.

Dalam pemilu kali ini, semua pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) juga tidak ketinggalan menjadikan upaya mengatasi kemiskinan sebagai program prioritas.

Pasangan nomor urut 1 menargetkan akan menurunkan tingkat kemiskinan hingga menjadi 4-5 persen tahun 2029 dan tingkat kemiskinan ekstrem menjadi nol persen tahun 2026. Pasangan nomor urut 2 menetapkan target 6 persen tahun 2029 dan kemiskinan ekstrem hilang dari Bumi Pertiwi tahun 2026.

Pasangan nomor urut 3 paling berani dengan target tingkat kemiskinan 2,5 persen dan target kemiskinan ekstrem sama dengan pasangan yang lain.

Khusus tingkat kemiskinan ekstrem, menurut catatan Badan Pusat Statistik, pada Maret 2023 telah mencapai 1,12 persen, menurun sebesar 0,62 persen poin dibandingkan dengan September 2022. Penurunan tingkat kemiskinan ekstrem memang sangat cepat, setidaknya sejak tahun 2021, ketika Presiden Joko Widodo menargetkan tingkat kemiskinan ekstrem nol persen pada akhir tahun 2024. Dengan tren penurunan yang sangat cepat, seharusnya target tersebut dapat tercapai.

Sayangnya pada akhir tahun 2023 pemerintah justru menyatakan bahwa kemiskinan ekstrem nol persen sulit tercapai. Cukup mengherankan pesimisme pemerintah ini karena tingkat kemiskinan ekstrem yang sebesar 1,12 persen adalah posisi bulan Maret 2023 sehingga masih ada waktu 1,5 tahun sampai pemerintahan ini berakhir untuk mencapai target tersebut.

Tambah mengherankan ketika Sekretaris Eksekutif Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan menyatakan bahwa diperkirakan kemiskinan ekstrem hanya turun hingga 0,5-0,7 persen pada akhir 2024.

Berbeda dengan penurunan tingkat kemiskinan ekstrem yang sangat tajam, tingkat kemiskinan bergerak sangat lambat.

Keheranan semakin meningkat ketika semua capres-cawapres sepakat untuk menargetkan terhapusnya kemiskinan ekstrem di Indonesia tahun 2026. Kok jadi melambat? Padahal, tantangan dalam menurunkan kemiskinan ekstrem saat ini relatif lebih mudah dibandingkan dengan saat pandemi Covid-19.

Berbeda dengan penurunan tingkat kemiskinan ekstrem yang sangat tajam, tingkat kemiskinan bergerak sangat lambat. Setidaknya dalam sepuluh tahun terakhir (2013-2023), penurunan tingkat kemiskinan hanya sekitar 2 poin persen atau 0,2 poin persen per tahun.

Kalau tren penurunan kemiskinan masih seperti ini, tentu tidak satu pun capres dan cawapres yang akan mampu mencapai targetnya. Dengan kata lain, kalau yang dilakukan pemerintahan berikutnya masih sama, maka tak akan terjadi percepatan penurunan kemiskinan, yang berarti kaum miskin masih harus bersabar menunggu uluran tangan pemerintah memenuhi tanggung jawabnya.

Indonesia telah mempunyai sejarah panjang dalam upaya penghapusan kemiskinan. Sangat logis jika program kerja pemerintah, baik jangka pendek, menengah, maupun panjang, dari waktu ke waktu makin baik. Dalam pelaksanaannya, dengan makin membaiknya perekonomian negara, dukungan anggaran pun sangat besar setiap tahun, mencapai Rp 500 triliun. Namun, mengapa penurunan kemiskinan relatif lambat?

Kalau kita menargetkan Indonesia menjadi negara maju pada tahun 2045, seharusnya tahun 2029 kemiskinan Indonesia telah tuntas. Garis kemiskinan negara maju sekitar tiga kali lipat dibandingkan dengan standar yang digunakan Indonesia sekarang.

Jika garis kemiskinan tersebut digunakan, menurut Bank Dunia, kemiskinan Indonesia mencapai 61,7 persen. Jika tahun 2029 kemiskinan tidak terentaskan, apakah mungkin dalam 15 tahun berikutnya kita patut menjadi negara maju? Sungguh sebuah ironi jika kita mendapat predikat sebagai negara maju, tetapi juga menyandang predikat sebagai negara miskin.

Korupsi

”Corruption, by itself, does not produce poverty” (Chetwynd, et al, 2003). Menurut Economic Model, korupsi baru dapat meningkatkan kemiskinan jika menyebabkan penurunan pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesenjangan pendapatan dan menurut Governance Model jika kapasitas tata kelola (pemerintah) tereduksi.

Jadi tidak mengherankan, ketika uang negara dikorupsi timbal-balik, baik dari sisi pendapatan maupun pengeluaran, kemiskinan masih dapat diturunkan. Betapa tangguh dan kuatnya Ibu Pertiwi menanggung kejahatan korupsi.

Pemerintahan terdahulu yang didukung oleh pakar di berbagai bidang tentu telah mendeteksi akar permasalahan kemiskinan secara holistik. Sayangnya, konsep dan program kerja yang dibuat belum mampu menghapuskan kemiskinan sampai saat ini. Penurunan memang terjadi, tetapi relatif lambat. Oleh karena itu, tidak salah jika diduga bahwa permasalahan mendasar terletak pada pelaksanaan program.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membeberkan praktik oknum pemerintah daerah (pemda) yang memanipulasi data penerima bantuan sosial (bansos) untuk kepentingan politik tertentu (Kompas.com, 10/5/2023).

Data Bansos Diisi Timses!

Bagaimana angka kemiskinan akan turun cepat jika penerima bansos adalah bukan mereka yang benar-benar miskin?

Manipulasi data itu dilakukan oknum dengan memasukkan nama-nama pendukung atau bahkan tim suksesnya ke dalam data penerima bansos. Bagaimana angka kemiskinan akan turun cepat jika penerima bansos adalah bukan mereka yang benar-benar miskin?

Praktik koruptif tersebut memang tidak memenuhi Economic Model atau Governance Model sehingga tidak menyebabkan naiknya tingkat kemiskinan, tetapi mencegah orang miskin untuk menerima bansos sedikit banyaknya memengaruhi penurunan kemiskinan.

Alasannya, bansos yang diterima penduduk miskin menyebabkan meningkatnya konsumsi sehingga sangat mungkin bansos mendorong nilai pengeluaran konsumsi rumah tangga melewati garis kemiskinan.

Lebih lanjut, perilaku buruk ini juga mungkin dilakukan pada program-program kemiskinan jangka menengah dan jangka panjang. Kondisi ini tentu berdampak pada semakin kecilnya peluang orang miskin untuk keluar dari kemiskinan walau telah berganti generasi.

Dalam hitungan rupiah, korupsi ini mungkin bernilai ”sangat kecil” dibandingkan megakorupsi yang pernah dilakukan para pejabat, tetapi berdampak langsung terhadap pencapaian program kemiskinan itu sendiri. Patut diduga inilah yang menyebabkan penurunan angka kemiskinan relatif lambat.

Pemda adalah PNS yang seharusnya bersikap netral berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010. Jangankan menjadi pendukung kontestan pemilu, ”salah gaya” dalam berfoto saja bisa mendapat masalah. Akan tetapi, mengapa aturan tersebut dilanggar? Semua bersumber pada sistem politik yang kita pilih.

Manipulasi data penerima bansos tentu tidak dapat dilakukan oleh PNS ”biasa”. Harus ada kekuatan dan kekuasaan untuk melakukannya. Di level provinsi atau kabupaten khususnya, pejabat karier (PNS) mempunyai risiko kehilangan jabatan jika tidak mendukung pihak yang menang.

Sikap netral dapat dipandang tidak mempunyai kontribusi dalam pemenangan, bahkan dapat dicurigai berpihak kepada ”lawan”. Karier mereka tentu terancam sebab ”sang pemenang” mempunyai hak untuk mengangkat atau memberhentikan pejabat tersebut.

Sistem politik mungkin dapat dijadikan pembenaran, tetapi perbuatan tersebut tetap tidak dapat dibenarkan. Jika capres-cawapres memang ingin mempercepat terjadinya penurunan kemiskinan, maka berjanjilah untuk menghapuskan perilaku koruptif tersebut.

#Hardius Usman adalah Guru Besar Politeknik Statistika STIS






 
Top