YOGYAKARTA -- Calon presiden nomor urut 01, Anies Baswedan meminta pakar hukum tata negara untuk menyampaikan pendapat terkait dengan pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut seorang presiden diperbolehkan untuk melakukan kampanye saat pemilu berlangsung.
"Monggo para ahli hukum tata negara menyampaikan penjelasan apakah yang disampaikan Bapak Presiden sesuai dengan ketentuan hukum kita atau tidak, karena negara kita memang diatur menggunakan hukum," kata Anies di Kompleks Kantor Gubernur DIY, Kota Yogyakarta, Rabu (24/1/2024).
Anies menuturkan bahwa yang disampaikan Jokowi tersebut harus merujuk kepada aturan hukum. Untuk itu, diharapkan pakar hukum tata negara dapat memberikan penjelasan apakah yang disampaikan Jokowi sesuai dengan aturan hukum di Indonesia atau tidak.
"Kita minta para pakar hukum tata negara untuk memberikan opininya, sebenarnya aturan hukum kita bagaimana sih Karena kalau tidak, nanti kita akan mengatakan itu benar atau salah berdasarkan pandangan subjektif masing-masing," ungkap Anies.
Ia pun menegaskan bahwa negara Indonesia merupakan negara hukum. Jika aturan hukumnya bilang tidak membolehkan seorang presiden turut melakukan kampanye, maka harus ditaati.
"Kalau aturan hukumnya bilang boleh, berarti ya boleh. Kita lihat aturan hukumnya," ucapnya.
Anies juga menyebut bahwa dalam bernegara tidak bisa berdasarkan kepada selera seseorang, maupun mengedepankan kepentingan pribadi, dan kepentingan kelompok, namun tetap berdasarkan aturan yang berlaku. Anies pun mengingatkan jangan sampai Indonesia menjadi negara kekuasaan, dimana hukum diatur oleh penguasa.
"Kita ingin penguasa diatur oleh hukum," jelas Anies.
Anies juga menyerahkan kepada masyarakat untuk menilai dari pernyataan Jokowi tersebut. "Jadi kita merujuk kepada aturan hukum saja, sesudahnya nanti rakyat bisa menilai," ungkap Anies.
#rep/bin