PALEMBANG -- Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan tiga orang direktur perusahaan migas sebagai tersangka suap atas perkembangan kasus korupsi pajak yang menjerat tiga orang pegawai Kantor Pajak Pratama (KPP) Palembang.

Kasi Penkum Kejati Sumatera Selatan Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, ada pun tiga tersangka yang ditetapkan itu adalah HY yang merupakan Direktur PT Heva Petroleum Energy, NR selaku Direktur Utama PT Lematang Enim Energi dan FF Direktur Utama PT Inti Dwi Tama.

Vanny menjelaskan, penyidik sebelumnya melakukan FF sebagai saksi dalam perkembangan kasus korupsi pajak. Hasil pemeriksaan, mereka menemukan adanya keterlibatan FF sebagai penyuap kepada tiga pegawai pajak.

“Penyidik mendapatkan dua alat bukti yang cukup, sehingga menaikan status FF, HY dan NR sebagai tersangka,” kata Vanny dalam keterangan tertulis, Rabu (4/1/2023).

Menurut Vanny, mereka melakukan penahanan langsung terhadap tersangka FF selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Pakjo Palembang. Sementara, dua tersangka lain yakni HY dan NR masih dalam proses perkara hukum lain.

“Tersangka HY sedang menjalani putusan pidana pajak dan ditahan. Sedangkan NR masih menjalani sidang penuntutan perkara tipikor. Sehingga, tadi malam kami langsung melakukan penahanan terhadap FF,” ujarnya.

KEPINGIN Gabung Jadi Biro Perwakilan Media Online Sumatrazone di Wilayah Anda? Dapatkan Aneka Fasilitasnya! Hubungi Kami via WA: +6283181675398. SYARAT RINGAN, QUOTA TERBATAS!

Dijelaskan Vanny, modus yang digunakan ketiga tersangka adalah sebagai pemberi gratifikasi atau penyuap. Penyidik pun masih melakukan pengembangan terkait keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

“Sekarang sudah ada 40 orang saksi yang diperiksa, kami terus melakukan pengembangan,” tegas Vanny.

Diberitakan sebelumnya,sebanyak tiga orang pegawai Pajak di Palembang ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan.

Ketiga pegawai pajak tersebut berinisial RF, NWP dan RFH. Mereka diketahui telah melakukan korupsi dalam pemenuhan kewajiban pajak pada beberapa perusahaan sejak tiga tahun belakangan di mulai dari 2019 hingga 2021.

Selain itu, Kepala Kanwil DJP Sumsel-Babel Romadhaniah menegaskan, mereka mengambil tindakan tegas dengan memecat pegawai mereka inisial RFG.

“RFG mendapatkan hukuman tingkat berat berupa pemberhentian sebagai PNS. Sedangkan dua tersangka lainnya NWP dan RFH dalam proses pemeriksaan pemberian hukuman disiplin PNS dan telah dibebaskan dari pelaksanaan tugas,” kata Romadhaniah, Rabu (1/11/2023).

Ia menjelaskan, perbuatan ketiga tersangka yang melakukan korupsi terhadap pajak perusahaan tersebut telah mencoreng nama baik Direktorat Jenderal Pajak. Padahal, seluruh pegawai telah dibekali kode etik dan perilaku dalam bekerja.

“Kami tidak mentolerir mengambil tindakan tegas bagi pegawai pajak yang melakukan pelanggaran,” ujarnya.

#kpc/bin





 
Top