Pelaku inisial SG (61) menipu warga Tanjung Harapan, Kecamatan Seputih Banyak, Lampung Tengah dengan menjanjikan sebuah jabatan di pemerintahan, Selasa (12/6/2018).
Namun, SG yang merupakan warga Dusun IV Rt/Rw 017/007, Kelurahan Taman Cari, Kecamatan Purbolinggo, Lampung Timur itu malah kabur dengan membawa uang korban.
Polisi berhasil menangkap pelaku pada Jumat (5/1/2024).
Kasat reskrim Polres Lampung Tengah AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan, pelaku sempat kabur selama 3 tahun.
"Total uang yang dibawa lari pelaku sebanyak Rp 132,9 juta," katanya saat dikonfirmasi, Minggu (7/1/2023).
Yudhi menjelaskan, kronologi peristiwa bermula saat SG mendatangi korban bernama Lamidi (55) pada 2018 silam.
Mulanya, SG menanyakan pada korban tentang anaknya dan pekerjaan saat itu.
Lalu, pelaku langsung menawarkan jasa joki, supaya anak korban bisa dapat pekerjaan PNS di Pemerintah Daerah (Pemda).
"Pelaku mematok harga Rp 80 juta supaya anak korban bisa jadi PNS di Pemda Metro-Lampung," kata Yudhi.
Kemudian, lanjutnya, korban yang tertarik dan merasa sanggup membayar pun menyetujui dan menganggap serius tawaran pelaku.
Pada saat itu juga, korban menyerahkan uang tunai sebesar Rp.40 juta kepada SG sebagai tanda kesepakatan dan mengatakan bahwa kekurangannya akan dibayarkan seminggu kemudian.
"Tapi setelah genap Rp 80 juta diberikan, SG masih saja minta uang dengan alasan urusan pemberkasan CPNS," katanya.
Karena korban terlalu percaya, dia pun menurut dan mengirim uang tambahan hingga Rp.52,9 juta.
Sehingga total uang yang diberikan korban kebada pelaku sebesar Rp 132,9 juta.
Namun nyatanya, uang ratusan juta yang sudah korban berikan tak membuat anaknya menjadi PNS.
"Sejak saat itupun pelaku kabur dan tak dapat ditemukan," ujarnya.
#trl/bin