SOLO, JATENG -- Mahasiswa penggugat batas usia capres-cawapres Almas Tsaqqibbiru, akan memberikan Rp 10 juta kepada penggugatnya. 

Seperti diketahui, Ariyono Lestari, alumni UNS melalui kuasa hukumnya Tim Giliran Berantakan (Giberan) mengajukan gugatan kepada Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dan Almas Tsaqqibbiru, Rp 204 triliun terkait uji materi batas usia capres-cawapres. 

BACA JUGA: Tegas, BRI Sanksi PHK Oknum Tersangkut Korupsi!

Almas mengatakan, jawaban gugatan dalam perkara No: 283/Pdt.G/2023/PN. Skt dengan berbagai poin yang telah disampaikan dalam sidang online pada Kamis (11/1/2024). 

"Dari klien kami, Almas Tsaqibbirru akan memberikan Rp 10 juta, atas telah memberikan pelajaran yang sangat berharga setelah perkara selesai, baik nantinya tergugat menang atau kalah," kata kuasa hukum tergugat Almas, Arif Sahudi, pada Jumat (12/1/2024). 

KEPINGIN Gabung Jadi Biro Perwakilan Media Online Sumatrazone di Wilayah Anda? Dapatkan Aneka Fasilitasnya! Hubungi Kami via WA: +6283181675398. SYARAT RINGAN, QUOTA TERBATAS!

Selain itu, Arif menyampaikan, gugatan penggugat cacat formil karena kekeliruan atau kesalahan, karena legal standing penggugat. Dia menyebut, penggugat bertindak selaku pribadi, namun bertindak seolah-olah mewakili seluruh alumnus Universitas Sebelas Maret (UNS). Karena, penggugat tidak pernah atau membuktikan perwakilan dari Ikatan Keluarga Alumni (IKA) secara resmi. 

"Penggugat selaku bebas hanya dia mengatasnamakan alumni, apakah mendapatkan izin atau persetujuan dari IKA. Jika pun ada umpamanya pertanyaannya kita ini enggak ada hubungan dengan UNS. Enggak ada, enggak pernah saya ataupun tim atau Mas Almas menyebut Universitas Sebelas Maret, tapi ada koreksi dari Universitas Negeri Surakarta menjadi Universitas Surakarta," papar dia. 

Tergugat Almas juga menyampaikan jika penggugat tidak bisa berdalil pada dasarnya menyiratkan bahwa dirinya telah merugikan kepentingan seluruh warga Negara Indonesia.

BACA JUGA: Rektor Unand Sangat Prihatin Atas Kejadian Sepasang Mahasiswanya Kepergok Mesum di Masjid!

"Penggugat tidak mewakili secara sah atau jelas kepentingan umum yang diklaimnya dalam gugatannya. Gugatan penggugat kabur dan atau obscuur libel, karena penggugat mencantumkan identitas pada alamat di Kecamatan Purwosari," katanya. 

"Sehingga dalam hal ini penggugat dapat dikatakan diduga memberikan keterangan/informasi identitas palsu di depan persidangan karena tidak ada kecamatan bernama Purwosari di wilayah Kota Solo dan mempermainkan perkara, maka menjadikan gugatan incasu mengandung cacat dan/atau obscuur libel," tambahnya.

#kpc/bin






 
Top