PADANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) dalam hal ini Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sumbar mengingatkan nelayan untuk memastikan menerima surat-surat saat jual beli kapal. Surat tersebut termasuk izin-izin yang sudah pernah dikeluarkan untuk kapal tersebut.

Hal itu disampaikan Kepala DKP Sumbar, Reti Wafda Selasa (23/1/2024). Selama ini nelayan melakukan transaksi jual beli kapal hanya menyerahkan kapalnya saja. Sementara surat-surat pendukungnya, seperti surat izin penangkapan ikan (SIPI) dipegang pemilik yang lama.

Kapal sudah ada izin, kemudian dijual pada pihak lain. Bagi pembeli kapalnya baru, sementara suratnya tinggal pada penjual. Penjual beli lagi kapal baru, tapi pakai surat kapal yang sudah dijualnya tadi.

“Ini menjadi salah satu kendala bagi kita membantu nelayan dalam pengurusan izin. Karena data kapal tersebut sudah tercatat. Kemudian diurus lagi izinnya, pembeli kapal tadi kesulitan mendapatkan surat-surat lagi,”sebutnya.

Sementara katanya, untuk mengurus izin kapal tersebut tidak hanya menjadi urusan satu lembaga. Tapi melibatkan sejumlah lembaga, seperti, Kementrian Perhubungan dan Kementrian Kalautan dan Perikanan.

“Jadi ketika diurus lagi menjadi lebih rumit,”ungkapnya.

Untuk itu, Reti mengimbau agar supaya nelayan yang ingin membeli kapal, membeli lengkap dengan surat-suratnya. Jangan mau hanya dijual kapalnya saja tanpa surat-surat.

“Kapal tidak punya surat-surat tersebut dampaknya banyak. Dia dianggap ilegal melakukan penangkapan, bisa ditahan kapalnya. Begitu juga untuk operasional, mereka tidak bisa beli solar subsidi,”pesannya.

Diakuinya, dari sejumlah masalah perizinan yang terjadi pada kapal nelayan di Sumbar, sebagian besar disebabkan jual beli kapal tanpa surat-surat tersebut.

Meski begitu DKP Sumbar terus berupaya membantu nelayan mendapatkan sejumlah izin kapal. Bahkan, DKP sudah membuka gerai perizinan melibatkan lintas sektoral.

Gerai tersebut disebar pada sejumlah pelabuhan di Sumatera Barat. Seperti di Air Haji, Surantih, Carocok, Kota Padang, Padang Pariaman, Kota Pariaman, Sasak dan Air Bangis.

“Pada 2024 program ini kita lanjutkan. Pada kesempatan itu, nanti petugas akan membantuk masuk pada aplikasi perizinan. Membuatkan akun bagi nelayan. Jika itu dilakukan nelayan sendiri memang membingungkan, makanya kita bantu,”ujarnya.

Data DKP Sumbar, sekarang tercatat sebanyak 3.231 kapal yang sudah sesuai nama dan alamatnya (by name by address). Dari jumlah itu sebanyak 491 unit sudah mengurus izin.

Sedangkan sebanyak 2.740 belum ada izin dan beroperasi secara ilegal. Jumlah itu tersebar di Agam sebanyak 29 unit, Pesisir Selatan sebanyak 1.703 unit, Pasaman Barat 823 unit, Padang 140 unit, Pariaman 43 unit dan Kepulauan Mentawai 2 unit

Jenis kapal tersebut terdiri dari gill net sebanyak 327 unit, trammel net 103 unit, jenis perahu/payang sebanyak 2.071 unit. Kemudian, kapal ukuran 5 sampai 30 GT sebanyak 701 unit dan kapal di atas 30 GT sebanyak 26 unit.

“Semoga dengan meningkatnya kesadaran masyarakat untuk mengurus izin juga berpengaruh pada pendapatan nelayan. Karena mereka aman melaut juga bisa mendapatkan BBM subsidi,”pungkasnya.

#sgl/bin




 
Top