JAKARTA -- Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto yang juga Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) menegaskan PAN menolak usulan Gubernur Daerah Khusus Jakarta ditunjuk presiden. Hal ini sebagaimana tertera dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

BACA JUGA: Bacaleg Perempuan PAN Terbanyak Lho di Pemilu 2024? Ini Rinciannya...

Menurutnya rencana tersebut tidak mencerminkan semangat kedaulatan rakyat. Yandri menyebut masyarakat seharusnya diberi hak untuk memilih kepala daerahnya secara langsung.

"Saya kira usulan yang tertuang dalam RUU DKJ khususnya mengenai penunjukan gubernur harus dibahas secara terbuka dan komprehensif. Kami di PAN hari ini secara tegas menyatakan menolak hal tersebut," ujar Yandri Susanto dalam keterangannya, Kamis (7/12/2023).

"Bahkan dengan hilangnya status ibu kota di Jakarta, kami mengusulkan wali kota serta bupati di Jakarta dipilih langsung oleh rakyat melalui pilkada. Serta dibentuk DPRD tingkat kota dan kabupaten di Provinsi Jakarta," lanjutnya.

Yandri menyampaikan dengan diberlakukannya rencana tersebut, maka semangat menempatkan rakyat di posisi yang mulia dengan memberikan hak pilih maupun dipilih dalam Pemilu serta Pilkada akan terasa mundur.

"Jakarta ketika menjadi ibukota dilakukan Pilkada di tingkat Provinsi, namun mengapa ketika sudah tidak menjadi Ibukota Gubernurnya ditunjuk?" tanya Yandri.

BACA JUGA: PAN Puji Taktik "Turun Gunung" SBY Demi Menangkan Prabowo

"Biarkan rakyat jakarta menentukan kepala daerahnya sendiri. Sehingga kita tetap menjunjung tinggi prinsip kedaulatan rakyat dan demokrasi," tutup Yandri.

Seperti diketahui, dalam RUU Daerah Khusus Jakarta sebelumnya, gubernur dan wakil gubernur akan ditunjuk dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul DPRD. Draf ini merupakan hasil pembahasan dalam rapat pleno Baleg DPR penyusunan RUU Daerah Khusus Jakarta pada Senin (4/12/2023) lalu.

#dtc/bin





 
Top