JAKARTA -- Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad mengisi kegiatan Sosialisasi Empat Pilar MPR di Kota Padang. Dalam pemaparannya, Fadel mengatakan salah satu tugas MPR adalah melakukan Sosialisasi Empat Pilar yang terdiri dari Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
"Sosialisasi dilakukan agar bangsa Indonesia tetap kokoh," ungkap Fadel dalam keterangannya, Rabu (29/11/2023).
Ia menjelaskan kepada para pemuda yang mengikuti sosialisasi mengenai perlunya fondasi yang kuat bila ingin membangun gedung yang kokoh.
"Demikian juga bila ingin membangun bangsa dan negara diperlukan fondasi yang kuat," tuturnya.
Oleh karena itu, Fadel pun mengajak kepada generasi muda Sumbar untuk terus menjaga Empat Pilar.
KEPINGIN Gabung Jadi Biro Perwakilan Sumatrazone di Wilayah Anda? Hubungi Kami via WA: +6283181675398. SYARAT RINGAN, QUOTA TERBATAS!
"Kita ingin agar Empat Pilar tetap menjadi pengikat supaya bangsa Indonesia bisa tumbuh dan berkembang," harapnya.
Fadel menilai Empat Pilar harus dijaga jika ingin bangsa ini terus tumbuh. Ia merinci masing-masing pilar. Pertama, Pancasila yang merupakan ideologi bangsa dan negara. Menurutnya, peserta sosialisasi sudah hafal Pancasila namun sampai saat ini implementasi Pancasila belum sesuai dengan apa yang dikehendaki.
"Apalagi Sila V," sebutnya
Untuk itu, mantan Gubernur Gorontalo ini pun mengajak semua peserta tetap memegang Pancasila sebagai ideologi dan pemersatu bangsa. Pilar kedua, UUD NRI Tahun 1945. Fadel mengatakan konstitusi negara ini dibangun oleh para founding fathers.
BACA JUGA: Video Jogetnya Viral, Lurah di Padang Ngakunya "Cuma Begini" ke Artis Orgen Tunggal
"Di antara founding fathers adalah orang Minang, yakni Muhammad Hatta," ucap Fadel.
Ia pun mengungkapkan adanya amandemen UUD setelah Gerakan Reformasi 98. Salah satu dari amandemen itu ialah pembatasan masa jabatan presiden. Sebelum amandemen, tidak ada pembatasan periode jabatan presiden sehingga seseorang bahkan bisa menjadi presiden sampai 30 tahun.
UUD hasil amandemen menyatakan masa periode jabatan presiden di Indonesia dibatasi maksimal dua kali. Hal ini berkaca dari negara yang sudah maju demokrasinya, seperti Amerika Serikat, yang membatasi periode jabatan presiden hanya dua periode.
Menurut Menteri Kelautan dan Perikanan di masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY itu, amandemen kembali boleh-boleh saja namun harus berdasarkan kesepakatan. UUD merupakan patokan aturan hukum. Undang-undang yang dibuat pun tidak boleh bertentangan dengan UUD.
"Bila bertentangan dengan UUD, undang-undang itu bisa dibatalkan oleh MK," terangnya.
"Banyak undang-undang dibatalkan oleh MK," imbuhnya.
Ketiga, pilar NKRI. Ia memaparkan bentuk negara Indonesia berbeda dengan Amerika, Australia, dan Malaysia. Sebab negara-negara itu bukan negara kesatuan, tetapi negara bagian.
"Kita ingin mempertahankan negara kesatuan," ujarnya.
Bentuk seperti ini menurutnya perlu dipertahankan sebab agar terlepasnya Timor Timur tidak lagi terulang.
"NKRI inilah yang harus kita jaga agar bangsa ini tetap utuh," katanya.
Pilar terakhir yang dijelaskan Fadel ialah Bhinneka Tunggal Ika.
"Kita adalah bangsa yang terdiri dari beragam suku," ungkapnya.
"Saya dari Gorontalo, yang hadir di sini Suku Minang, ada pula Suku Jawa tetapi kita Bhinneka Tunggal Ika," sambung Fadel.
Menurutnya, meski berbeda-beda suku tetapi menyatu sehingga hal ini harus dijaga. Ia menerangkan di Gorontalo banyak orang Jawa yang dulunya merupakan transmigran, namun di sana mereka tetap menjadi warga bangsa dan bisa mengembangkan usahanya.
#dtc/bin