LHOKSEUMAWE, ACEH -- Diduga hendak membawa kabur enam pengungsi Rohingya dari kamp penampungan sementara, tiga pria di Lhokseumawe, Aceh, ditangkap polisi. Pengungsi itu rencananya akan dibawa ke Sumatera Utara (Sumut).
BACA JUGA: Cak Imin Minta Pemerintah Stop Kedatangan Pengungsi Rohingya ke Aceh
"Jumat dini hari tim yang kita bentuk berhasil menggagalkan enam pengungsi Rohingya yang mencoba kabur dan telah meninggalkan tempat penampungan," kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto kepada awak media di Lhokseumawe, Sabtu (9/12/2023).
Henki menjelaskan keenam pengungsi Rohingya itu kabur dari kamp penampungan sementara di gedung bekas kantor imigrasi di Lhokseumawe dengan melompat pagar belakang, Kamis (7/12) malam. Mereka mengendap di persawahan sebelum dibawa keluar dari wilayah tersebut.
Keenamnya dapat ditangkap kembali tim Satgas Polres Lhokseumawe. Selain itu, polisi juga menangkap tiga warga Lhokseumawe yakni RM (50), HU (41) dan DA (25).
BACA JUGA: Demi Berlayar ke Aceh, Pengungsi Rohingya Musti Bayar Rp14 Juta ke Agen di Bangladesh
Ketiga tersangka disebut mengaku dihubungi seseorang berinisial KH (DPO) untuk menjemput ketiganya. Tugas ketiga tersangka disebut membawa pengungsi Rohingya dari kamp penampungan ke lokasi persinggahan.
"Setelah menjemput, keenam warga Rohingya ini dibawa ke belakang GOR Unimal Desa Uteunkot untuk ditransitkan dan pada pukul 02.00 WIB akan diberangkatkan ke Sumatera Utara dengan bus," ucap Henki.
#ags/fas/gia