JAMBI  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan 4 tahanan kasus suap RAPBD Jambi ke Lapas Kelas IIA Jambi. Keempatnya dititipkan sampai proses sidang yang akan dijalankan ke Pengadilan Negeri Jambi.

BACA JUGA: Januari 2024 KPK Undang Capres-Cawapres Paparkan Gagasan Anti Korupsi

Empat tahanan KPK yang dititipkan ke Lapas Jambi itu ialah Luhut Silaban, Edmon, M. Khairil, dan Mesran. Mereka semua merupakan mantan anggota DPRD Jambi periode 2014-2019.

"Pada hari Kamis 28 Desember 2023 sekira pukul 12.00 WIB, tahanan tersebut tiba di Lapas Kelas IIA Jambi beserta rombongan Pengawal Tahanan KPK dan didampingi oleh pihak Kejaksaan Negeri Jambi," kata Kalapas Jambi Yunus Maraden Simangunsong, Kamis (28/12/2023).

KEPINGIN Gabung Jadi Biro Perwakilan Media Online Sumatrazone di Wilayah Anda? Dapatkan Aneka Fasilitasnya! Hubungi Kami via WA: +6283181675398. SYARAT RINGAN, QUOTA TERBATAS!

Kalapas menerangkan bahwa keempat tahanan yang dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Jambi ini berstatus titipan. Sebelum menempati Lapas, mereka telah dilakukan pemeriksaan sesuai SOP.

"Setiba di dalam Lapas, setiap orang dan tahanan digeledah sesuai SOP Lapas dan dipastikan tidak membawa barang-barang terlarang ke dalam Lapas," terangnya.

Yunus menambahkan pihaknya juga turut melakukan pengecekan kelengkapan berkas penahanan oleh bagian registrasi dan cek kesehatan tahanan oleh dokter dan Tim Kesehatan Lapas Kelas IIA Jambi.

BACA JUGA: KPK Kembali Buka Perkara Buronan Hasan Masiku...

"Setelah berkas dinyatakan lengkap dan tahanan dinyatakan sehat, dilaksanakan serah terima tahanan dari Pengawal Tahanan KPK ke pihak Lapas Kelas IIA Jambi dalam keadaan aman, sehat dan lengkap," jelasnya.

Empat tersangka suap ketok palu RAPBD Jambi 2017-2018, Luhut Silaban, Edmon, M Khairil dan Mesran, sebelumnya ditahan KPK pada Jumat (1/9/2023) lalu. Mereka diketahui masing-masing menerima suap Rp 200 juta, untuk memuluskan pengerjaan proyek di Pemerintah Provinsi Jambi kala itu.

#dtc/tik





 
Top