JAKARTA -- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dan anggotanya. Mereka terbukti melanggar kode etik dan pedoman penyelenggara pemilu usai melantik kader Partai NasDem sebagai anggota Bawaslu Kalimantan Tengah.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu I Rahmat Bagja selaku Ketua merangkap Anggota Badan Pengawas Pemilu RI, Teradu II Lolly Suhenty, Teradu III Puadi, Teradu IV Herywn Malonda, Teradu V Totok Hariyono, masing-masing sebagai Anggota Bawaslu sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis Hakim, Heddy Lugito, dalam persidangan di DKPP, Jakarta Pusat, Jumat (8/12/2023).

BACA JUGA: KPK Dalami Pengakuan SYL Soal Keterlibatan 2 Oknum Petinggi Parpol di  Kasus Korupsi Kementan

Perkara 120-PKE-DKPP/IX/2023 diadukan oleh Furqan Jurdi dan Rimbo Bugis. Mereka mengadukan Rahmat Bagja, Lolly Suhenty, Puadi, Herwyn Malonda, dan Totok Haryono (Ketua dan Anggota Bawaslu RI) sebagai Teradu I sampai V.

Para Teradu didalilkan melanggar kode etik dalam perekrutan Tim Seleksi Anggota Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota periode 2023-2028. Selain itu, juga melanggar profesionalitas dalam menentukan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota di Indonesia dengan meloloskan calon anggota yang diduga terafiliasi dengan partai politik.

Para teradu diduga melantik Winsi Kuhu sebagai Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah. Sedangkan Winsikuhu terdaftar sebagai pengurus Komisi Saksi Partai Nasdem Sulawesi Utara, berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Daerah Partai NasDem Sulawesi Utara Nomor 002 tertanggal 14 Februari 2019.

KEPINGIN Gabung Jadi Biro Perwakilan Media Online Sumatrazone di Wilayah Anda? Dapatkan Aneka Fasilitasnya! Hubungi Kami via WA: +6283181675398. SYARAT RINGAN, QUOTA TERBATAS!

"Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa benar Winsi Kuhu selaku anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah periode 2023-2028 tercantum namanya dalam Surat Keputusan Dewan Pimpinan Daerah Partai NasDem Sulawesi Utara nomor 002 tentang susunan pengurus Saksi NasDem Dewan Pimimpin daerah Sulawesi Utara tertanggal14 Februari 2019," kata anggota majelis hakim, Raka Sandi.

DKPP menilai para Teradu tidak cermat dan tidak teliti dalam memastikan syarat-syarat Anggota Bawaslu Kalimantan Tengah atas nama Winsi Kuhu. Seharusnya Bawaslu dapat memperhatikan Pasal 17 ayat 1 huruf i UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu syarat menjadi anggota Bawaslu Provinsi adalah mengundurkan diri dari keanggotaan parpol sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon.

"Mengingat pada saat proses seleksi sedang berjalan, para teradu telah menerima informasi terkait keterlibatan Winsi Kuhu sebagai pengurus Komisi Saksi NasDem DPD Sulawesi Utara, sehingga seharusnya para Teradu sebagai penyelenggara pemilu harus bersikap ptofesional dan akuntabel dalam keterpenuhan syarat calon," kata Raka Sandi.

BACA JUGA: Pendukung Prabowo "Anti Jokowi" Rame-rame Pindah ke Anies Usai Putusan MK

DKPP pun menilai tindakan para Teradu tidak dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara Pemilu, sebab menetapkan Winsi Kuhu sebagai Anggota Bawaslu Kalimantan Tengah periode 2023-2027 yang tidak memenuhi syarat.

Para Teradu pun terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat 1, ayat 2 huruf b dan d, ayat 3 huruf f dan i, Pasal 7 ayat 3, Pasal 8 huruf a dan b, Pasal 15 huruf a, b, c dan h Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Berikut amar putusan DKPP:

1. Mengabulkan pengaduan para pengadu untuk sebagian.

2. Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu satu Rahmat Bagja selaku ketua merangkap anggota Badan Pengawas Pemilu RI, Teradu II Lolly, Teradu III Puadi, Teradu IV Herywn, Teradu V Totok, masing-masing sebagai Anggota Bawaslu sejak putusan ini dibacakan.

3. Menyatakan pihak terkait Winsi Kuhu tidak memenuhi syarat sebagai anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah periode 2023-2027.

4. Memerintah Bawaslu untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 tahun sejak dibacakan.

5. Memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.

Selain itu, DKPP juga memberi sanksi peringatan kepada Ketua dan Anggota Bawaslu RI terkait perkara mengubah jadwal seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota periode 2023-2028. Ketua dan Anggota Bawaslu terbukti melanggar perkara Nomor 114-PKE-DKPP/IX/2023 dan perkara Nomor 121-PKE-DKPP/IX/2023.

Berikut amar putusan DKPP:

1. Mengabulkan para pengadu untuk sebagian.

2. Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu III Herwyn JH Malonda dalam perkara 114-PKE-DKPP/IX/2023 atau Teradu IV dalam perkara nomor 121-PKE-DKPP/IX/2023 selaku anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum sejak berita ini dibacakan.

3. Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu I Rahmat Bagja dalam perkara nomor 114-PKE-DKPP/IX/2023 atau perkara nomor 121-PKE-DKPP/IX/2023, selaku ketua merangkap anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum. Kemudian Teradu II Totok Hariyono dalam perkara nomor 114-PKE-DKPP/IX/2023 atau Teradu V dalam perkara nomor 121-PKE-DKPP/IX/2023. Kemudian Teradu IV Puadi dalam perkara nomor 114-PKE-DKPP/IX/2023 atau Teradu III dalam perkara nomor 121-PKE-DKPP/IX/2023. Kemudian Teradu V Lolly Suhenty dalam perkara nomor 114-PKE-DKPP/IX/2023 atau Teradu II perkara nomor 121-PKE-DKPP/IX/2023, masing-masing sebagai Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum sejak putusan ini dibacakan.

4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak dibacakan.

5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.

#dtc/amw/azh




 
Top