Penetapan tersangka tindak pidana korupsi (tipidkor) ini diumumkan Kepala Kejari (Lajari) Langsa Efrianto, SH MH, didampingi Kasi Pidsus, Muhammad Razhi, SH, MH, Kasi Intelijen, Carles Aprianto, SH, MH, di ruang Intelijen Kantor Kejari setempat.
BACA JUGA: KPU Sumbar Masih Bisa Terbitkan Perubahan DCT Caleg Padang
Keempat tersangka, yakni berinisial SF sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), MA selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), kemudian Ml selaku pelaksana kegiatan dan atau pengendali/peminjam, dan terakhir M sebagai Direktris CV Bintang Beutari.
Pekerjaan pengamanan Pantai Telaga Tujoh, Pulau Pusong Langsa dikerjakan oleh CV BB dengan nilai kontrak Rp 3.446.363.000 bersumber dari APBA 2019 di Dinas Pengairan Aceh.
#srb/bin