AMBON -- Kepala Dinas Informasi, Komunikasi dan Persandian Kota Ambon, Joy Rainer Adrianaz, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran "command center" atau ruang pemantau yang dikelola Dinas Infokom dan Persandian Kota Ambon pada Tahun 2021.

BACA JUGA: Akhirnya Eks Rektor UINSU 'Angkat Bendera Putih' Usai DPO 3 Bulan..

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, Maluku, menetapkan Joy sebagai tersangka pada Kamis (30/11/2023), setelah penyidik melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan menemukan adanya dua alat bukti keterlibatan yang bersangkutan dalam kasus tersebut.

"Setelah memeriksa saksi-saksi, tim penyidik menemukan dua alat bukti keterlibatan tersangka dalam kasus ini dan berdasarkan alat bukti itu penyidik menetapkan tersangka," kata Kepala Kejari Ambon Adhryansah kepada awak media di kantor Kejari Ambon, Kamis.

Selain Joy, penyidik juga ikut menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

KEPINGIN Gabung Jadi Biro Perwakilan Sumatrazone di Wilayah Anda? Hubungi Kami via WA: +6283181675398. SYARAT RINGAN, QUOTA TERBATAS!

Mereka adalah Yermia Padang yang merupakan rekanan atau pihak ketiga dalam kasus tersebut.

Selanjutnya, Hendra Pesiwarissa selaku Kepala Bidang pada Dinas Kominfo, dan Charly Tomasoa selalu Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa.

Kedua orang terakhir masuk dalam kelompok kerja (Pokja) III pada Dinas Infokom Kota Ambon.

"JRA selaku Kadis Kominfo Kota Ambon juga selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), CT selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa sejak 2022 sampai November 2023, HP selaku Kabid pada Dinas Kominfo dan juga Pokjanya Kominfo tahun 2021, dan YT selaku pelaksana kegiatan,” ungkapnya.

BACA JUGA: Ada Kecurigaan Judi Online 'Dipelihara', Kini Candunya Rambah Murid SD

Dia menjelaskan, dalam kasus tersebut Joy diduga telah mengarahkan beberapa PPK pada Dinas Kominfo untuk melaksanakan kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan atau kegiatan fiktif.

Menurutnya, meski kegiatan itu tidak sesuai volume sebagaimana dimaksudkan dalam kontrak, namun dibayarkan 100 persen.

Selain itu, Joy juga mengarahkan PPK untuk melakukan mark-up kegiatan pada pemasangan perangkat dan peralatan Command Center tahun 2021.

Selanjutnya, tersangka Joy bersama tersangka Charly dan Hendra juga berperan untuk memenangkan tersangka Yeremia sebagai pemenang tender perangkat dan peralatan Command Center.

"Keempat tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Ambon. Jika kemudian dalam 20 hari pemberkasan penyidikan belum selesai, maka akan dilanjutkan dengan penambahan waktu 40 hari penahanan," ungkapnya.

Ia mengatakan, alasan jaksa menahan keempat tersangka setelah ditetapkan sebagai tersangka di antaranya ditakutkan tersangka akan melarikan diri, tersangka menghilangkan barang bukti, dan ditakutkan tersangka mengulangi perbuatan pidana.

"Maka keempat tersangka langsung dilakukan penahanan," ujarnya.

Ia menambahkan, sesuai hasil penghitungan penyidik, kerugian yang timbul akibat perbuatan para tersangka sebesar dari Rp 536 juta.

Namun, untuk memastikan hal itu, kata Adhyaksa, pihaknya masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Maluku.

"Untuk angka pastinya perhitungan kerugian negara masih menunggu hasil audit BPKP," katanya.

#kpc/bin




 
Top