JAKARTA -- Tema debat capres 2024 tentang pendidikan akan dibahas dalam debat kelima atau yang terakhir pada Minggu, 4 Februari 2024. Tema pendidikan di debat capres tersebut akan dibahas bersama tema kesejahteraan sosial, kebudayaan, teknologi informasi, kesehatan, ketenagakerjaan, sumber daya manusia, dan inklusi.

BACA JUGA: "Soft Indra" atau Pendidikan Kunci Tingkatkan KEK

Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan tiga pasangan calon (paslon) capres-cawapres menyepakati format debat khusus capres dan debat khusus cawapres dalam lima kali debat. Debat pertama, ketiga, dan kelima untuk debat capres, sementara debat kedua dan keempat untuk debat cawapres, seperti dikutip dari laman KPU, Kamis (14/12/2023).

Jadwal Debat Capres - Cawapres 2024 Beserta Tema

Tema debat pertama (capres), Selasa, 12 Desember 2023: pemerintahan, hukum, HAM, pemberantasan korupsi, penguatan demokrasi, peningkatan layanan publik, kerukunan warga

Tema debat kedua (cawapres), Jumat, 22 Desember 2023: Ekonomi baik ekonomi kerakyatan maupun ekonomi digital, keuangan, investasi pajak, perdagangan, pengelolaan APBN-APBD, infrastruktur, dan perkotaan

Tema debat ketiga (capres), Minggu, 7 Januari 2024: pertahanan, keamanan, hubungan internasional, dan geopolitik

KEPINGIN Gabung Jadi Biro Perwakilan Media Online Sumatrazone di Wilayah Anda? Dapatkan Aneka Fasilitasnya! Hubungi Kami via WA: +6283181675398. SYARAT RINGAN, QUOTA TERBATAS!

Tema debat keempat (cawapres), Minggu, 14 Januari 2024: pembangunan berkelanjutan, sumber daya alam, lingkungan hidup, energi, pangan, agraria, masyarakat adat dan desa

Tema debat kelima (capres), Minggu, 4 Februari 2024: kesejahteraan sosial, kebudayaan, pendidikan, teknologi informasi, kesehatan, ketenagakerjaan, sumber daya manusia, dan inklusi.

Debat capres dan cawapres 2024 dapat disaksikan di stasiun televisi berikut:

TransTV

Trans7

CNN Indonesia

Kompas TV

BTV

Aturan Debat Capres - Cawapres 2024

Berdasarkan Peraturan KPU No 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, berikut aturan debat capres dan cawapres:

Debat capres dilakukan 3 kali dan debat cawapres 2 kali

Ketentuan format 5 kali debat pilpres dapat diubah KPU setelah berkoordinasi dengan DPR

BACA JUGA: Krisis Kualitas Pendidikan Indonesia 20 Tahun Terakhir Belum Berakhir

Capres dan cawapres wajib hadir pada debat, tidak boleh mendelegasikannya ke orang lain

Capres dan cawapres yang tidak ikut debat paslon karena beribadah dibuktikan dengan surat keterangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, lalu disampaikan kepada KPU paling lambat 3 hari sebelum debat

Capres dan cawapres yang tidak ikut debat paslon karena alasan kesehatan dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter RS pemerintah, lalu disampaikan kepada KPU sebelum pelaksanaan debat

Terkait alasan ketidakhadiran capres dan atau cawapres di atas, KPU berwenang menetapkan kebijakan lain untuk memenuhi ketentuan 5 kali debat paslon.

#dtc/bin





 
Top