MEDAN -- Seorang warga bernama Makrahim Simamora (22) diamuk oleh caleg DPRD Kota Medan. Peristiwa itu dilatarbelakangi oleh masalah spanduk caleg yang dianggap dipasang tanpa izin di kios yang disewa warga.
Permasalahan sang caleg dan warga akhirnya dimediasi oleh Panwaslu Kecamatan Medan Perjuangan.
BACA JUGA: JANGAN LEWATKAN Debat Cawapres Perdana 22 Desember Ini, Tayang Live di TransTV!
Begini kronologis perseteruan caleg DPRD Medan dengan warga hingga berdamai.
Awal Mula
Peristiwa itu diketahui berdasarkan sejumlah video yang beredar di media sosial. Siti Aisyah, caleg DPRD Medan dari Partai Ummat bersama sejumlah kerabatnya mengamuk ke Makrahim, pemilik kios, bahkan sampai melakukan pengancaman.
Dalam video beredar, Rabu (13/12/2023), terlihat spanduk caleg DPRD Medan nomor urut 11 dari dapil 3 atas nama Siti Aisyah. Spanduk caleg itu disebut dipasang tanpa izin dan menutupi spanduk kios milik warga.
Sedangkan di video lain, terlihat 4 orang termasuk caleg dalam spanduk mendatangi kios tersebut dan mengamuk. Mereka terlihat adu mulut dengan seorang pria di dalam kios.
KEPINGIN Gabung Jadi Biro Perwakilan Media Online Sumatrazone di Wilayah Anda? Dapatkan Aneka Fasilitasnya! Hubungi Kami via WA: +6283181675398. SYARAT RINGAN, QUOTA TERBATAS!
Diketahui lokasi kios tersebut berada di Jalan Pahlawan, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan. Saat ke lokasi, spanduk tersebut sudah tidak ada.
Makrahim mengatakan spanduk dan cekcok dengan caleg tersebut menjelaskan kronologis peristiwa di dalam video. Dia mengetahui keberadaan spanduk itu saat membuka kios miliknya kemarin.
"Semalam kan di pagi hari jam 8 saya buka toko, namanya kita punya usaha pasti kita bersih-bersih, jadi saya lihat itu disamping, spanduk kita ditutupi oleh spanduk caleg dari Partai Ummat, caleg nya nomor 11 namanya Siti Aisyah," kata Makrahim Simamora saat ditemui di lokasi, Rabu (13/12/2023).
Melihat spanduk caleg tiba-tiba terpasang di kios nya, Makrahim pun menduga-duga siapa yang memasang karena tidak ada orang yang meminta izin ke dia terkait pemasangan spanduk. Makrahim sendiri baru menyewa di kios tersebut selama 2 bulan.
Karena tidak tahu siapa yang pasang dan spanduk tersebut menutupi spanduk kios nya, Makrahim pun mencopot spanduk caleg tersebut. Sebab sepengetahuan Makrahim, pemasangan alat peraga kampanye harus seizin orangnya.
Caleg Ngamuk-Ancam Warga
Setelah mencopot spanduk tersebut, dirinya pun pergi kuliah di salah satu kampus negeri di Medan. Dia pun meminta adiknya untuk menjaga kios tersebut.
Sekitar pukul 15.00 WIB, dia ditelpon adiknya karena orang belakang kios mereka protes akibat spanduk caleg dicopot. Dia pun kemudian diminta pulang untuk menjelaskan hal tersebut.
Sesampainya di kios, Makrahim diminta timses tersebut untuk mengambil spanduk yang dia buang ke tempat sampah. Namun Makrahim tidak mau karena menurutnya hal itu sudah tepat dia lakukan karena memasang tanpa izinnya.
"Setelah diancamnya saya 'nanti yang caleg akan datang ke mari, tunggu aja' kata timsesnya," ungkapnya.
Tidak berapa lama kemudian, datanglah caleg tersebut dengan seorang pria yang diduga Makrahim merupakan suaminya. Caleg tersebut datang dan langsung marah-marah.
"Kalau lah kita seorang caleg, pasti adalah komunikasi dengan bahasa-bahasa kepala dingin, tapi tidak ada langsung ceplas-ceplos, memanas lah, marah," ujarnya
Makrahim kemudian terlibat adu mulut dengan pihak caleg tersebut. Bahkan dia diajak duel oleh pria yang diduga suami caleg.
Namun duel tersebut tidak terjadi, pria tersebut kemudian memukul tiang kios dan juga gerobak tempat jualan minumannya. Akibat dipukulnya, gerobak itu disebut rusak dan Makrahim diancam.
"Hati-hati lah kau ya," ucap Makrahim menirukan ancaman tersebut.
Caleg tersebut juga diketahui mengancam Makrahim. Makrahim disebut akan dihukum 2 tahun penjara karena mencopot spanduk miliknya.
"Kalau spanduk itu kau buang ke tong sampah, itu kau ada ancaman kena 2 tahun penjara," katanya sambil menirukan ancaman caleg.
Caleg Ngamuk karena Sakit Hati
Siti Aisyah mengaku jika lokasi spanduk yang dipasang itu merupakan bangunan yang disewa abang iparnya. Spanduk tersebut dipasang oleh abang iparnya.
"Saya kan mau pasang APK di Jalan Pahlawan, jadi biar nggak banyak masalah di rumah kakak kandung saya. Jadi abang ipar yang memasang dan pemasangannya itu kan di dinding antara rumah dia dengan kios sebelah itu, sama-sama penyewa," sebut Siti Aisyah, Kamis (14/12/2023).
Siti mengaku sakit hati setelah mendapat kabar jika spanduknya dicopot dan dibuang ke tempat sampah. Sebab dirinya baru saja ingin berkampanye dengan menyebar spanduk.
"Tahu-tahu saya dengar kabar spanduknya dicopot sama sebelah kios itu terus dibuang ke tong sampah, ya saya ini juga kan sakit hati. Namanya kita baru aja mau berkampanye buat spanduk, tiba-tiba dibuat begitu," ucapnya.
Dia mengaku jika ada sedikit kesalahan dalam pemasangan spanduk tersebut. Namun emosinya tidak tertahan ketika tahu spanduknya dibuang ke tempat sampah.
"Ya mungkin pemasangannya ada sedikit kesalahan, saya pun mengerti mungkin dia (abang ipar) kurang ngerti. Tapi yang saya marah kenapa dia mesti membuka dan membuang ke tong sampah, kan namanya dia juga nggak ada itikad baik," ungkapnya.
Padahal menurutnya jika memang tidak suka, spanduk tersebut bisa saja dibuka dan diletakkan ke suatu tempat. Tidak ke tempat sampah seperti yang dilakukan oleh warga itu.
Panwaslu Mediasi dan Berakhir Damai
Panwaslu Kecamatan Medan Perjuangan memediasi caleg DPRD Medan dari Partai Ummat Siti Aisyah yang mengamuk ke warga, Makrahim Simamora karena mencopot spanduk yang dipasang tanpa izin. Keduanya akhirnya sepakat berdamai.
"Udah selesai masalahnya udah damai dan udah diselesaikan oleh DPD (Partai Ummat Medan) dan Panwaslu," kata Siti Aisyah kepada detikSumut, Kamis (14/12/2023).
Mediasi tersebut berlangsung di kantor Panwaslu Kecamatan Medan Perjuangan siang tadi. Media tersebut dipimpin oleh Ketua Panwaslu Kecamatan Medan Perjuangan Robby M Sinaga.
Makrahim Simamora juga membenarkan jika dirinya dengan Siti Aisyah sudah berdamai. Permasalahan keduanya pun sudah diselesaikan secara kekeluargaan.
"Tadi kita selesaikan secara kekeluargaan, tadi si caleg datang bersama pengurus Partai (Ummat) Kota Medan," sebut Makrahim Simamora.
Siti disebut mengaku bersalah terkait pemasangan spanduk. Keduanya pun berdamai dan membuat pernyataan tertulis.
BACA JUGA: JANGAN LUPA! Debat Capres 4 Februari 2024 Bahas Pendidikan!
"Permintaan maaf orang itu, orang itu ngaku salah orang itu mungkin keliru komunikasi dan sebagainya. Jadi tadi sudah minta maaf secara lisan dan juga secara tertulis," ungkapnya.
Wakil Kordiv Pencegahan, Humas dan Parmas Bawaslu Medan Fachril Syahputra pihaknya melakukan mediasi demi mengedepankan prinsip Pemilu. Yakni memberikan rasa adil, aman, dan damai ke semua pihak.
"Mediasi dilakukan untuk mengedepankan prinsip Pemilu guna memberikan rasa adil, aman dan damai berlangsungnya Pemilu di tahapan kampanye," tutur Fachril Syahputra.
#dsu/pul