PADANG -- Pemerintah Kota (pemko) Padang telah menyurati pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar stockpile batubara yang menimbulkan polusi di Padang segera dicabut izin usahanya.

Wali Kota Padang Hendri Septa menegaskan bahwa pihaknya tidak membiarkan perusahaan stockpile di jalan Bypass Lubukbegalung Padang terus beroperasi, mengingat dampak pencemaran lingkungan yang timbul. Selain mengganggu kenyamanan, beroperasinya stockpile tersebut juga berdampak buruk terhadap kesehatan masyarakat setempat. Untuk itu, ia meminta KLHK segera mencabut izin usaha stockpile batubara tersebut. 

BACA JUGA: KLHK Ungkap Kebun Sawit Ilegal di Babel, Ini Pihak-pihak yang Ditahan.. 

Petugas dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang sudah melakukan penyegelan pada Kamis (12/10/2023) lalu, sebagai bentuk peringatan.

Sementara pencabutan izin terhadap stockpile tersebut bukan wewenang Pemko Padang, melainkan pemerintah pusat.

Sebelumnya, Rabu (1/11/2023), warga setempat sempat komplain karena lokasi stockpile sudah sempat disegel oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang beberapa waktu lalu ternyata tetap nekat beroperasi.

Menurut warga setempat, pihak pemilik stockpile sudah sangat keterlaluan. Sudah dilarang pemerintah, tapi masih saja ada yang nekat beroperasi, khususnya yang di belakang gudang Badan Urusan Logistik (Bulog) Ampalu. Keberadaan stockpile batubara itu dinilai sangat mengganggu kenyamanan masyarakat setempat bahkan berdampak buruk kepada kesehatan.

BACA JUGA: PK Ditolak, PT AUS Harus Bayar Ganti Rugi Rp342, 9 Miliar plus Pemulihan Lingkungan

“Saya hingga di rumah masih pakai masker, karena abunya itu masuk ke tempat kami. Usaha kami juga jadi terganggu,” katanya.

Sebagai penghuni tetap di sana, kata warga tersebut, ia minta dengan tegas supaya pengelola atau pemilik tempat harus menghentikan operasi stockpile batubara.

#rdr/bin








 
Top